Presiden Joko Widodo (Jokowi) jelang setahun masa jabatannya berakhir membuat kebijakan tidak populer dalam bidang pertambangan yang berdampak pada lingkungan. Setelah 20 tahun dilarang, kran ekspor pasir laut kembali dibuka. Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Di Laut yang dikeluarkan 15 Mei 2023 lalu.  

PP ini mencabut ketentuan larangan ekspor pasir laut yang diatur dalam Keppres Nomor 33 Tahun 2002 tentang Pengendalian dan Pengawasan Pengusahan Pasir Laut yang dikeluarkan di era Presiden Megawati dan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 177 Tahun 2003 tentang Penghentian Sementara Ekspor Pasir Laut. Dalam SK yang ditandatangani Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Sumarno 28 Februari 2003 disebutkan alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Dalam PP 26/2023 mengatur sejumlah hal. Dalam Pasal 6 diberikan ruang kepada sejumlah pihak untuk mengeruk pasir laut dengan dalih mengendalikan hasil sedimentasi di laut.
Dalam Pasal 8 diatur  sarana yang bisa digunakan untuk membersihkan sedimentasi itu adalah kapal isap yang  diutamakan berbendera Indonesia.  Ekspor pasir laut dibunyikan dalam Pasal 9, pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut  digunakan: reklamasi di dalam negeri; pembangunan infrastruktur pemerintah; pembangunan prasarana oleh Pelaku Usaha dan/atau ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sejauh ini, pihak yang mengkritik kebijakan pemerintah ini hanya anggota DPR dari oposisi di pemerintahan Presiden Jokowi, yakni dari PKS dan Demokrat. Kritikan lain dari mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang Jokowi membatalkan izin ekspor pasir dengan alasan kerugian lingkungan akan jauh lebih besar dalam twitter-nya. Aktivis lingkungan belum terlihat nyaring bersuara.

Keluarnya kebijakan dibukanya kran ekspor pasir laut ini patut dipertanyakan. Apalagi larangan ekspor pasir laut sudah berlangsung selama 20 tahun dan dikeluarkan di era Presiden Megawati. Kebijakan Jokowi menganulir  keputusan yang dibuat oleh Megawati dan sangat kontradiktif.

Argumen pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan bahwa keputusan ini sudah mempertimbangkan aspek ekologi untuk kesehatan laut perlu diperdebatkan.  Asumsi pemerintah bahwa kebijakan ini adalah upaya pemerintah bertanggung jawab dalam melindungi dan melestarikan lingkungan laut dan dianggap kebijakan tersebut sudah selaras dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2O14 tentang Kelautan perlu dikritisi.

Dampak Negatif

Pasir laut memiliki fungsi ekologi dan ekonomi. Fungsi ekologinya sebagai substrat bagi organisme bentik, terumbu karang, padang lamun dan mangrove. Fungsi ekonominya sebagai sumber pendapatan bagi daerah. Pasir laut dieksploitasi dengan  smenggunakan kapal keruk yang dilengkapi alat penyedot pasir. Ekploitasi menyebabkan dampak negatif bagi ekosistem laut.

Pertimbangan dilarangnya ekspor pasir laut sudah jelas dalam Undang-Undang nomor 27 tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau kecil. Sejumlah penelitian menunjukkan dampak negatif penambangan pasir laut, khususnya aspek lingkungan yang berdampak pada kehidupan masyarakat khususnya nelayan.

Penelitian Sofiyani (2012) menunjukkan, penambangan pasir berdampak pada perubahan geomorfologi dasar laut akibat penambangan pasir yang ditunjukkan dengan morfologi dasar laut yang tidak beraturan dan terjadi perubahan kedalaman sekitar 5-30 meter di Perairan Timur Pulau Karimun Besar, Provinsi Kepulauan Riau. Sejak 1976, pasir dari perairan Batam dan Karimun, dikeruk secara ugal-ugalan untuk mereklamasi Singapura. Volume pasir yang diekspor ke Singapura lebih kurang 250 juta meter kubik per tahun.

Tesis Ansori (2004), menunjukkan, ekspor pasir laut ke Singapura dimotivasi oleh kebutuhan

Singapura untuk pembangunan dan reklamasi perluasan pantai. Pemerintah daerah semangat menambang karena alasan berdampak pada peningkatan asli daerah. Pengusaha pasir beralasan usahanya menyerap lapangan kerja yang banyak. Sementara, dampak negatif  penambangan pasir laut adalah kerusakan lingkungan dan terganggunya pelayaran laut.

Menggugat PP

Kebijakan membuka kran ekspor pasir laut harus ada kajiannya. Dipertimbangkan dampak positif dan dampak negatifnya. Selama 20 tahun larangan ekspor pasir laut terbukti bisa mengurangi kerusakan lingkungan di daerah perbatasan yang memiliki banyak pulau-pulau kecil, seperti Kepulauan Riau. Pemerintah jangan hanya memikirkan meningkatkan pendapatan negara bukan pajak (PNBP) yang dampak negatifnya di kemudian hari harus dibayar mahal.

Pemerintah daerah juga diminta jangan bersuka ria dengan diperbolehkannya ekspor tambang pasir ini. Jangan beralasan  tambang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), membuka kesempatan kerja, sementara efek negatifnya juga akan dirasakan masyarakat dan generasi masa depan. Diyakini dibukanya kran ekspor pasir laut menjadi peluang bisnis bagus di daerah kepulauan, seperti Kepri. Muncullah para pengusaha tambang pasir laut seperti cendawan di musim hujan. Seperti halnya masa sebelum tahun 2003, ketika tambang pasir laut jaya-jayanya.

Para akademisi dan aktivis lingkungan bisa  menggugat PP No 26 Tahun 2023 ini ke Mahkamah Agung.  Alasannya jelas, tidak ada alasan utama untuk membuka kembali ekspor pasir laut yang sudah dilarang selama 20 tahun. Penambangan pasir di laut dilarang dilakukan di laut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 dan direvisi dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Dalam Pasal 35, tertulis bahwa dilarang melakukan penambangan pasir jika dapat merusak ekosistem perairan.

Pasal 35 Ayat (1) menyatakan melakukan penambangan pasir pada wilayah yang apabila secara teknis, ekologis, sosial, dan/atau budaya menimbulkan kerusakan lingkungan dan/atau pencemaran lingkungan dan/atau merugikan masyarakat sekitarnya. Penambangan pasir laut juga melanggar Pasal 109 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Tambang pasir laut hanya memperkaya segelintir orang tertentu. Singapura semakin luas, pulau-pulau kecil di Kepulauan Riau dan wilayahnya lainnya di nusantara terancam tenggelam. (dedi arman).

Tinggalkan Balasan