
oleh: Prof Dr Abdul Malik M.Pd (Guru Besar Universitas Maritim Raja Ali Haji)
RAJA Ali Kelana adalah tokoh Kesultanan Riau-Lingga yang sangat berwibawa, sekaligus sangat dihormati dan disegani. Bagi pihak lawan seperti Pemerintah Kolonial Belanda, beliau menjadi tokoh yang setiap gerak-gerik dan tindakannya selalu diawasi, diwaspadai, bahkan dicurigai. Beliau Bersama beberapa tokoh lain menyebabkan Pemerintah Kolonial Belanda tak dapat berbuat sesuka hati mereka di Kesultanan Riau-Lingga.
Temukan lebih banyak
Buku tentang politik Indonesia
Tur wisata Kepulauan Riau
Tiket acara budaya
Siapakah Raja Ali Kelana? Nama kecilnya Ali. Nama Ali ini kebetulan sangat banyak digunakan oleh orang Melayu. Tak terlalu salah kalau disebutkan bahwa kebiasaan itu dimotivasi oleh harapan untuk mengambil semangat Saiyidina Ali ibni Abi Thalib r.a., sepupu sekaligus sahabat Nabi Muhammad SAW, yang terkenal perkasa sekaligus pembela utama Islam. Karena keturunan bangsawan Kesultanan Riau-Lingga, di depan nama kecilnya itu melekat gelar keturunan raja sehingga menjadi Raja Ali.
Lengkapnya nama beliau Raja Ali ibni Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi. Selain itu, beliau juga dikenal dengan nama-nama panggilan yang lain yaitu Raja Ali Ahmadi, Raja Ali Riau, Raja Ali Bukit, dan Engku Ali Riau.
Penambahan “Kelana” di belakang namanya sehingga menjadi Raja Ali Kelana merupakan jabatan yang disandangnya yaitu menjadi Kelana di dalam Kesultanan Riau-Lingga. Jabatan Kelana itu satu tingkat di bawah Yang Dipertuan Muda (Raja Muda yaitu orang kedua setelah Sultan di dalam struktur pemerintahan Kesultanan Riau-Lingga kala itu). Tokoh yang telah menjabat Kelana merupakan calon Yang Dipertuan Muda.
Ayahndanya Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi adalah Yang Dipertuan Muda X Kesultanan Riau-Lingga. Baginda wafat pada 1899. Sesuai dengan ketentuan adat, seharusnya Raja Ali Kelana yang menggantikan ayahndanya menjadi Yang Dipertuan Muda XI Kesultanan Riau-Lingga.
Akan tetapi, beliau tak sempat dilantik untuk jabatan yang menjadi haknya itu karena meningkatnya perseteruan antara Kerajaan dengan Pemerintah Hindia-Belanda. Dari pihak Kesultanan Riau-Lingga, Raja Ali Kelana dikenal sebagai pembangkang yang sangat diperhitungkan oleh pihak Belanda.
Raja Ali Kelana merupakan tokoh yang ditempa dengan pendidikan Islam yang baik. Selain menuntut ilmu di lingkungan kerajaan di Pulau Penyengat Indera Sakti, beliau sempat memperdalam ilmunya di Mekah. Di antaranya beliau dibimbing oleh ulama ternama seperti Syekh Ahmad al-Fatani, Sayyid Abdullah al-Zawawi, dan lain-lain. Kegiatan menuntut ilmu itu dilakukannya ketika beliau singgah di Mekah dalam perjalanannya untuk melaksanakan tugas diplomatik kerajaan ke Mesir. Selain itu, beliau juga berkunjung ke Turki Usmaniyah pada 1895 dan 1905 untuk urusan diplomatik kerajaan.
Kelana Kerajaan ini menunjukkan sikap permusuhannya dengan Pemerintah Hindia-Belanda dalam banyak perkara. Di antaranya, beliau menolak keras penggunaan kata firman dan akhazatun yang digunakan pihak Hindia-Belanda untuk perjanjian politik dengan Kesultanan Riau-Lingga. Kata firman ditolaknya karena kata itu digunakan oleh pihak Belanda untuk ucapan para pemimpin mereka. Raja Ali Kelana menentang keras cara Belanda itu karena dalam tradisi yang santun dalam bahasa Melayu kata firman dikhususkan hanya bagi ucapan Allah SWT, bukan untuk ucapan manusia, apatah lagi perkataan pemimpin Hindia-Belanda. Dengan demikian, Pemerintah Hindia-Belanda tak menghormati sesuatu yang sakral dalam budaya Melayu-Islam. Ketaksopanan Belanda itu harus dilawan!
Pemerintah Hindia-Belanda juga menggunakan kata akhazatun untuk penghalusan (eufemisme) kata pinjaman. Lebih daripada itu, oleh pihak Belanda, Kesultanan Riau-Lingga-lah yang didefinisikan “meminjam” kepada Belanda. Apakah yang dimaksudkan dipinjam itu? Jawabnya, wilayah Kesultanan Riau-Lingga. Jadi, terbalik kode, Belanda mengartikan Kesultanan Riau-Lingga meminjam wilayah Riau-Lingga dari Pemerintah Hindia-Belanda. Tentulah perangai penjajah seperti itu ditentang keras oleh Raja Ali Kelana dan segenap pemimpin Melayu kala itu. “Kami yang ahli waris sah kerajaan ini, mengapakah pula dibalikkan menjadi meminjam kepada kalian, wahai Tuan Penjajah?” begitu kira-kira perlawanan yang dilakukan oleh Raja Ali Kelana.
Raja Ali Kelana juga pendiri dan pengurus inti Rusydiah Kelab. Itu bukanlah sebarang kelab. Rusydiah kelab merupakan organisasi cendekiawan Kesultanan Riau-Lingga yang didirikan pada 1885. Perhimpunan ini telah menunjukkan kerja berlandaskan budaya modern dengan mengutamakan penggalakan kemajuan pendidikan, kebudayaan, ekonomi, yang didasari oleh nilai-nilai Islam.
Mereka sangat menyadari bahwa untuk eksis di dunia modern, ilmu dan ekonomi menjadi pilar utama dengan nilai-nilai agama Islam sebagai pedomannya. Itulah yang mereka perjuangkan di samping menjadi kelompok penekan bagi pihak Kerajaan dan Pemerintah Hindia-Belanda agar menjalankan pemerintahan sesuai dengan garis-garis yang telah ditetapkan. Jangankan pihak penjajah, Kesultanan Riau-Lingga pun kalau menyimpang dalam penyelenggaraan negara akan mereka kritik. Organisasi ini berjuang berasaskan nilai Melayu-Islam, adat-istiadat Melayu, dan bahasa Melayu. Di organisasi ini Raja Ali Kelana-lah yang menjadi salah satu pemikir dan penggeraknya.
Saudara seayah Sultan Abdul Rahman Al-Muazam Syah itu adalah pemimpin perusahaan batubata Batam Brick Works di Pulau Batam, pengusaha yang memiliki banyak rumah sewa di Singapura, dan pemilik perkebunan yang sangat luas di Batam dan Bintan. Yang paling mustahak untuk dicamkan dari misi bisnis para pemimpin Kesultanan Riau-Lingga kala itu adalah ini, “ … agar sanak-saudara tak ada yang susah hidupnya dan terbentuk persatuan yang kokoh di kalangan anak watan Negeri Melayu.
Raja Ali Kelana mengemban tugas dalam pengembangan ekonomi. Berdasarkan surat Yang Dipertuan Muda Riau-Lingga, Rabu, 29 Rabiul Akhir 1308 H., beliau dan Raja Muhammad Tahir ibni Raja Haji Abdullah al-Khalidi diberi hak untuk mengelola Pulau Batam. Oleh keduanya, didirikanlah perusahaan batubata Batam Brick Works di Pulau Batam itu. Ketentuan itu dipertegas lagi dengan surat Yang Dipertuan Muda Riau-Lingga, Selasa, 8 Rabiul Awal 1316 H. bersamaan dengan 26 Juli 1898. Dalam surat terbaru itu haknya dikukuhkan lagi bersama dengan Raja Abdullah (Tengku Besar) dan Raja Muhammad Tahir. Sejak itu berkembanglah usaha batubata di Pulau Batam. Itulah industri pertama di Pulau Batam yang sekarang terkenal sebagai bandar industri itu.
Pada 1896 Raja Ali Kelana ikut mendirikan badan penerbit Al-Imam, yang kemudian pada 1906—1908 menerbitkan Majalah Al-Imam, yang terbit di Singapura. Beliaulah yang menjadi donator utama penerbitan majalah itu.
Sebagai cendekiawan (intelektual), pada 1896 beliau menyelesaikan buku Pohon Perhimpunan pada Menyatakan Peri Perjalanan. Buku dengan gaya jurnalistik itu ditulis berdasarkan hasil perjalanan ke Pulau Tujuh (sekarang Kabupaten Natuna dan Anambas) sebagai bagian dari tugasnya menjadi Kelana. Dengan demikian, Raja Ali Kelana merupakan tokoh jurnalistik pertama dari Kesultanan Riau-Lingga.
Selanjutnya, terbit buku beliau Perhimpunan Plakat (1900), Kumpulan Ringkas-Berbetulan Lekas-Pada Orang yang Pantas-Dengan Pikiran yang Lantas (1910), Bughiyat al-‘Ani fi Huruf al-Ma’ani (1922) yaitu buku pelajaran bahasa dan morfologi-semantik (ilmu bentuk dan makna kata) bahasa Melayu, dan Rencana Madah pada Mengenal Diri yang Indah. Dengan karyanya Bughiyat al-‘Ani fi Huruf al-Ma’ani, Raja Ali Kelana melengkapkan kajian bahasa Melayu dalam bidang morfologi dan semantik yang belum pernah dikerjakan oleh para penulis Kesultanan Riau-Lingga yang lain sebelum itu.
Pada 11 Februari 1911 Pemerintah Hindia-Belanda memakzulkan Sultan Riau-Lingga secara sepihak karena sultan dianggap pembangkang. Di antara pembangkangan yang dimaksud adalah Sultan tak mengibarkan bendera Belanda di lingkungan istananya. Bagi Sultan dan para pembesarnya, Kesultanan Riau-Lingga adalah negara merdeka. Dengan demikian, tak ada kewajiban bagi kerajaan untuk mengibarkan bendera Belanda. Menurut pihak Belanda, orang yang memberi “pengaruh buruk” terhadap Sultan Abdul Rahman Al-Muazam Syah tak lain tak bukan dua tokoh Rusydiah Kelab: Raja Ali Kelana dan Khalid Hitam.
Bersamaan dengan itu, Residen Riau di Tanjungpinang pada 23 Juni 1911 mengeluarkan “firman” yang ditandatangani oleh G.F. de Bryn Kops yang membatalkan semua surat kepemilikan yang dikeluarkan oleh Sultan Riau-Lingga. Selanjutnya, pada 1913 Pemerintah Hindia-Belanda membubarkan Kesultanan Riau-Lingga (Staatblad/Lembaran Negara 1913/19). Para pemilik tanah boleh memiliki tanah mereka jika mau mengubah surat tanah mereka yang mesti ditandatangani oleh Residen Belanda di Tanjungpinang.
Para pemimpin dan rakyat Kesultanan Riau-Lingga, termasuk Raja Ali Kelana, tentu tak mau menerima putusan sepihak itu. Bahkan, mereka rela tanah mereka dirampas oleh Pemerintah Hindia-Belanda daripada mengakui keabsahan pemerintahan penjajah. Oleh Pemerintah Hindia-Belanda, tanah-tanah milik Raja Ali Kelana dan orang-orang Melayu dipindahkan kepemilikannya kepada pihak lain, yang sebelumnya adalah kuli orang Melayu. Tanah-tanah itu diambil secara tak sah lagi tak beradab.
Bukan tak mungkin, kita yang hidup pada hari ini tinggal atau berbisnis di atas lahan yang dahulunya milik Raja Ali Kelana, baik di Bintan, Batam, ataupun di tempat lain di Kepulauan Riau. Karena berhadapan dengan kolonial Belanda, beliau tak pernah melafazkannya bahwa hak-hak sahnya itu diwakafkan kepada sesiapa pun. Dengan demikian, kepemilikan selanjutnya mulai dari tragedi perampasan oleh Belanda itu sesungguhnya mengikuti cara kolonialisme Belanda, yang tentu saja tak sah menurut Undang-Undang Kesultanan Riau-Lingga dan adat-istiadat Melayu-Islam.
Setelah pemakzulan Sultan Abdul Rahman Al-Muazam Syah, sebagian besar orang Melayu memilih berhijrah ke Johor dan Singapura untuk mendapatkan suaka politik dari Sultan Johor, termasuk Raja Ali Kelana. Dari tempat pengasingan itulah disusun kembali strategi untuk merebut kembali tanah tumpah darah mereka. Selain Khalid Hitam yang berusaha menjalin upaya diplomatik dengan Jepang, Raja Ali Kelana pergi kembali ke Turki pada 1913 untuk meminta bantuan. Malangnya, upaya-upaya itu gagal. Dan, sejak itu Kesultanan Riau-Lingga menjadi mati suri. Karena kepakarannya, Raja Ali Kelana diangkat sebagai Penasihat Politik dan Ketua Agama Islam Negeri Johor oleh Sultan Johor.
Sebagai tokoh, Raja Ali Kelana dikenal dengan aforisme politiknya yang sungguh menggerunkan, “Apabila negeri itu berubah kelakuannya, maka tinggalkan dia.” Berdasarkan keyakinan dan sikapnya itulah, lebih-lebih karena tak sudi bertuankan penjajah, beliau rela meninggalkan harta-bendanya yang berlimpah demi menjunjung marwah bangsa. Beliau tak meninggalkan tanah tumpah darahnya begitu saja, tetapi memperjuangkan kebangkitannya kembali walau kala itu belum berjaya. Raja Ali Kelana, tokoh agama, pendidikan, ekonomi, politik, linguistik, jurnalistik, dan cendekiawan itu betul-betul meyakini aforisme yang telah diucapkannya. Pantang Melayu menjilat air ludahnya sendiri. Jika tak begitu karakternya, bukan Melayu namanya. **
