Target pemerintah dalam memuluskan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco City di Pulau Rempang, Kota Batam memasuki babak baru. Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden RI Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Dalam Rangka Penyediaan Tanah Untuk Pembangunan Nasional. Perpres ini diteken tanggal 8 Desember 2023 dan dianggap jadi dasar hukum yang jitu dalam mengeksekusi pembangunan Rempang Eco City secepatnya.
Perpres ini menjadi spesial bagi rencana pembangunan Pulau Rempang. Dalam Pasal 12 Perpres dijelaskan, kewenangan gubernur dalam Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dilaksanakan oleh Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas. Artinya, Pulau Rempang yang bagian dari Kota Batam yang merupakan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Kepala BP Batam diberi kewenangan dan tanggungjawab dalam penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam proyek Rempang Eco City.
Pasca keluarnya Perpres 78/2023 ini, Kepala BP Batam telah melakukan sosialisasi ke masyarakat tentang Perpres. Namun, diyakini upaya pemerintah dalam memuluskan proyek Rempang Eco City akan mengalami sejumlah tantangan dalam beberapa tahun ke depan.
Pertama, hanya sejumlah kecil warga Pulau Rempang yang sudah pindah atau direlokasi dari kampung halamannya. Mayoritas warga masih bertahan di kampung halamannya. Selain faktor kesejarahan, pemerintah juga tidak bisa meyakinkan masyarakat untuk pindah dengan harapan kehidupan yang lebih baik.
Kedua, adanya Perpres 78/2023 tidak bisa jadi dasar hukum bagi pemerintah dalam ‘mengusir’ masyarakat agar pindah dari kampung halamannya. Dalam Perpres itu negara mengakui keberadaan tanah yang dikuasai masyarakat. Dalam Pasal 5 dijelaskan, penguasaan tanah oleh masyarakat harus memenuhi persyaratan, yakni telah menguasai dan memanfaatkan tanah secara fisik paling singkat 10 (sepuluh) tahun secara terus menerus. Selain itu, juga menguasai dan memanfaatkan tanah dengan itikad baik secara terbuka, serta tidak diganggu gugat, diakui dan dibenarkan oleh pemilik hak atas tanah dan/atau lurah/kepala desa setempat.
Mayoritas tanah di kampung-kampung tua yang ada di Pulau Rempang telah ditempati masyarakat sejak puluhan bahkan ratusan tahun. Ada bukti kepemilikan yakni surat keterangan dari kepala desa atau perangkat pemerintah lainnya. Dalam kasus Pulau Rempang, pemerintah tidak boleh memaksakan kehendaknya. Pada konflik agraria di Pulau Rempang faktanya bukan masyarakat yang tidak memiliki hak atas tanah, melainkan negara abai terhadap pengakuan dan perlindungan hak atas tanah yang dikuasai rakyat secara turun temurun. Jika dipaksakan, Perpres 78/2023 berpotensi merampas hak atas tanah masyarakat Rempang.
Ketiga, rencana pembangunan Rempang Eco City dengan dalih Proyek Strategis Nasional (PSN) dilakukan tergesa-gesa. Pendekatan pembangunan yang berbasis top down tanpa melibatkan masyarakat Rempang sejauh ini membawa citra buruk bagi iklim investasi di Batam. Penolakan dari masyarakat Rempang yang berujung konflik, sejauh ini menjadi bisa bom waktu dan bisa kembali terulang. Rencana pemerintah merelokasi tanpa adanya sosialisasi dan pendekatan ke masyarakat Rempang, mendapat penolakan dimana-mana. Pemerintah harus belajar dari kasus kerusuhan pasca konflik masyarakat Rempang dan aparat yang terjadi tahun 2023 lalu. Perpres 78/2023 tak bisa jadi dasar untuk menggusur masyarakat Rempang. Kalau dipaksakan diyakini pemerintah dan masyarakat Rempang yang sama-sama menanggung akibatnya. Citra Batam sebagai salahsatu pusat investasi di Indonesia akan tercoreng. Masyakat Rempang juga merasakan dampaknya karena akan berurusan dengan masalah hukum.
Keempat, pemerintah pusat dan Kepala BP Batam saatnya melakukan pendekatan yang lunak, pendekatan dari hati ke hati agar kondisi Pulau Rempang yang mencekam dalam beberapa bulan terakhir, bisa kembali seperti semula. Saatnya melibatkan perangkat rukun tetangga (RT), rukun warga (RW), lurah, camat dan tokoh masyarakat dalam merangkul warga untuk menciptakan suasana yang kondusif. Keberadaan aparat keamanan baik TNI, Polri maupun petugas Direktorat Pengamanan (Ditpam) Badan Pengusahaan Batam yang sengaja ditempatkan di Pulau Rempang menjadikan warga tidak nyaman. Adanya pos-pos pengamanan menjadikan suasana di Rempang mencekam.
Kelima, pemerintah harus memberikan data yang riil dan memberikan informasi yang akurat tentang rencana pembangunan Rempang Eco City. Pemerintah jangan melakukan pembohongan publik. Data yang disampaikan pemerintah selama ini terkait jumlah warga yang setuju direlokasi tidak akurat. Data versi pemerintah dengan lembaga lain seperti Ombudsman berbeda. Pemberitaan media massa baik cetak maupun elektronik mayoritas tidak akurat karena hanya mengutip data versi pemerintah saja. Media diminta mengedepankan kepentingan masyarakat banyak, ketimbang memperhatikan aspek bisnis dari permasalahan konflik agraria di Rempang ini.
Pemerintah mungkin menganggap Perpres 78/2023 jadi dasar untuk mempercepat PSN di Indonesia jelang akhir pemerintahan Presiden Jokowi. Namun, disatu sisi Perpres ini jangan sampai menjadikan dasar untuk mengabaikan hak masyarakat atas tanah yang dimilikinya secara turun temurun. Masalah tanah bukan hanya masalah ganti rugi dan penyediaan pemukiman baru. Harapannya, Perpres 78/2023 jangan jadi legitimasi mengusir masyarakat Rempang dari kampung halamannya. Jangan jadikan Rempang kembali membara. (Dedi Arman).
