Pidato Presiden Joko Widodo dihadapan kepala daerah di Ibu Kota Negara (IKN), Selasa (13/8) tentang Istana Kepresidenan di Jakarta dan Bogor berbau kolonial karena bekas warisan zaman Belanda mengundang perhatian publik, khususnya pemerhati sejarah dan budaya. Jokowi menjelaskan, di Jakarta ada Istana Negara dan Istana Presiden yang dulunya dihuni Gubernur Jenderal Belanda. Hal yang sama juga di Istana Bogor yang dulunya juga dihuni Gubernur Jenderal Belanda. Jokowi merasa ada bayang-bayang kolonial yang dirasakannya setiap hari karena tinggal dan berkantor di sana. Hal inilah menjadi salahsatu alasannya membangun IKN di Kalimantan Timur yang menandakan Indonesia mampu membangun ibu kota meskipun membutuhkan waktu yang panjang.
Boleh saja presiden membanggakan capaiannya tentang IKN, namun rasanya kurang tepat kalau alasan membangunan ibu kota baru karena istana kepresiden yang ada merupakan warisan kolonial Belanda. Presiden seperti mendramatisasi bangunan warisan kolonial Belanda memberikan kesan rasa kolonial yang identik dengan penindasan, dan kesannya peninggalan warisan masa lampau menjadi sesuatu buruk.
Amnesia Sejarah
Jokowi seperti amnesia sejarah. Pertanyaannya, kenapa yang disebut hanya Istana Negara yang berbau kolonial. Tidak hanya bangunan perkantoran, tetapi jalan raya, rel kereta api, pelabuhan laut, benteng, rumah ibadah, waduk, mercusuar, saluran air bersih yang ada di sejumlah kota adalah peninggalan kolonial Belanda. Tidak hanya warisan Belanda, banyak warisan bangunan bersejarah di nusantara warisan dari Portugis, Tionghoa, dan juga Arab.
Pernyataan Jokowi terkesan keberadaan bangunan bersejarah warisan Belanda itu sebagai aib dan bukan sebagai aset bangsa. Warisan Belanda yang masih lestari kini itu menjadi aset sejarah dan budaya yang luar biasa karena memiliki nilai sejarah. Peninggalan kolonial Belanda dapat didefinisikan sisa-sisa peninggalan pada masa kolonialisme Belanda di Indonesia. Pada masa kolonial Belanda, bangunan yang didirikan terkesan indah dan megah, bangunan-bangunan tersebut seperti bangunan perkantoran, bangunan pemerintahan, bangunan keagamaan, bangunan umum dan monumen atau benteng, dan lain-lain. Bangunan kolonial Belanda yang didirikan terlihat dari bangunannya yang tebal, tinggi dan kokoh, diikuti dengan indahnya seni ornamental yang ada pada setiap komponen bangunan tersebut. (Ratnaningtyas, dk, 2022).
Jokowi mungkin lupa, tidak hanya di Jakarta dan Bogor, hampir seluruh kota-kota di Indonesia memiliki warisan bangunan kolonial Belanda yang masih lestari. Kota-kota tua atau lama menjadi daya tarik setiap kota di Indonesia. Seperti halnya Kota Tua Jakarta, demikian juga Kota Lama Semarang, Kota Tua Surabaya, Kota Tua Medan, Kota Tua Palembang, Kota Tua Padang, Kota Lama Tanjungpinang, dan kota tua/lama lainnya. Bekas kediaman dan kantor pejabat Belanda masa lampau banyak yang digunakan hingga sekarang. Contohnya, bekas kantor dan kediaman Residen Riau di Tanjungpinang, kini masih terawatt baik dan dipakai untuk Gedung Daerah Kepulauan Riau dan kediaman Gubernur Kepri. Bekas Kantor Keresiden Jambi kini dipakai menjadi Rumah Sakit Bhayangkara. Gedung Grahadi yang menjadi rumah dinas Gubernur Jawa Timur dulunya juga warisan kolonial karena pernah dipakai jadi rumah kediaman Residen Surabaya.
Pemanfaatan peninggalan bangunan kolonial Belanda dilakukan untuk kepentingan pariwisata, kebudayaan, agama, pendidikan, sosial, teknologi dan ilmu. Bangunan-bangunan kolonial Belanda dapat dimanfaatkan sebagai cagar budaya, hal tersebut ada pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 yang mengatur bahwa cagar budaya dapat dimanfaatkan oleh setiap orang, pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk kepentingan budaya, pariwisata, sosial, agama, ilmu pengetahuan, pendidikan dan teknologi. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
Dalam Pasal 5 UU Cagar Budaya disebutkan, benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria: berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih; mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun; memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan; dan memiliki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
Bangunan Kolonial Belanda yang dikelola dan dirawat dengan baik menjadi objek wisata sejarah dan budaya menjadi daya tarik sebuah kota. Orang datang berwisata karena daya tarik budaya, salahsatunya keberadaan bangunan tua selain daya tarik alam. Bangunan bersejarah bentuknya gedung pemerintahan, rumah ibadah, dan fasilitas umum lainnya menjadi bukti pada masa lampau di kota itu ada pemerintahan kolonial Belanda. Belanda membangun kantor, gereja, pasar, jaringan komunikasi termasuk instalasi pengairan. Bangunan-bangunan ini idak sekedar objek wisata budaya, tetapi juga bisa menjadi sarana pembelajaran sejarah khususnya untuk generasi muda. Tujuannya agar mereka mengetahui sejarah kota, sejarah bangsa dan negaranya.
Pemerintah idealnya menjadikan bangunan bersejarah adalah aset budaya bangsa. Aset yang dijadikan kekuatan dan bukan menjadi luka sejarah masa lampau. Pemerintah tugasnya memberikan dukungan kemajuan pariwisata sejarah dan budaya, bukan memberikan stigma buruk. Kita bisa belajar dari Malaysia dengan Melaka yang menjadi kota warisan dunia yang diakui UNESCO. Mayoritas bangunan peninggalan sejarah yang ada di Melaka adalah peninggalan kolonial Portugis, Inggris dan Belanda. Melaka menjual destinasi perpaduan sejarah dan budaya yang memikat.
Sebagai bangsa yang besar, sepatutnya kita menghargai sejarah bangsanya. Bangsa yang besar jangan amnesia sejarah. Bukti empirik perjalanan sejarah bangsa adalah bangunan bersejarah yang masih kokoh berdiri. Bangunan bersejarah adalah aset budaya bangsa. (Dedi Arman).
