Sengketa wilayah antar daerah menjadi isu yang ramai dibicarakan akhir-akhir ini. Kondisi yang terus menjadi masalah berulang dalam tata kelola pemerintahan di Indonesia. Konflik seperti ini tidak hanya menghambat pelayanan publik dan pembangunan daerah, tetapi juga menciptakan ketegangan sosial di akar rumput. Ironisnya, biang dari berbagai sengketa tersebut justru berasal dari produk hukum pusat yang disusun tanpa ketelitian dan koordinasi yang memadai.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pembentuk undang-undang dan peraturan teknis kewilayahan, seringkali menciptakan aturan yang tumpang tindih, tidak sinkron, dan jauh dari akurasi data spasial maupun historis. Hasilnya adalah ketidakpastian hukum yang menjadi sumber konflik terbuka di banyak daerah.
Ketidaksinkronan aturan hukum, seperti UU pembentukan daerah baru menjadi celah bagi kepala daerah, tokoh-tokoh politik di daerah untuk melakukan gugatan. Ada yang motifnya murni untuk mencari penyelesaian masalah. Namun, ada yang sekedar mencari panggung agar terlihat sebagai pejuang yang berjasa dalam memperjuangkan daerah.
Pemerintah tak Cermat
Salahsatu penyebab kasus sengketa batas wilayah tersebut dipicu oleh salah satunya ketidakjelasan batas batas wilayah administratif antara daerah otonom baru dengan wilayah lama. Persoalan ini kemudian merambah ke berbagai konflik dimensional seperti konflik sosial dan konflik Sumber Daya Alam. ( Harmantyo, 2007). Bukan rahasia lagi terjadi ketidaksinkronan antara Undang-Undang pembentukan daerah yang satu dengan yang lain.
Contoh klasik adalah sengketa Pulau Berhala antara Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan Provinsi Jambi. Dalam UU No. 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Pulau Berhala dimasukkan ke wilayah Jambi. Namun, UU No. 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga mencantumkan pulau yang sama sebagai bagian dari Kepri. Ketegangan memuncak saat Kemendagri menerbitkan Permendagri No. 44 Tahun 2011 yang menetapkan Pulau Berhala masuk ke Jambi.
Menolak keputusan itu, Pemerintah Provinsi Kepri menggugat Permendagri tersebut ke Mahkamah Agung (MA). Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Kepri dan membatalkan Permendagri No. 44/2011. Tidak terima, Jambi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas Pasal 3 Ayat (2) UU No. 31/2003, tetapi kembali gagal. MK melalui Putusan No. 72/PUU-X/2012 menolak permohonan tersebut dan menguatkan posisi hukum Kepri atas Pulau Berhala.
Kasus lain yang serupa adalah Pulau Pekajang, yang terletak antara Provinsi Kepulauan Riau dan Provinsi Bangka Belitung (Babel). Dalam UU No. 27 Tahun 2000, Pulau Pekajang masuk ke Babel, namun dalam UU No. 31 Tahun 2003, pulau tersebut masuk ke Kabupaten Lingga, Kepri. Sengketa kembali muncul karena tumpang tindih regulasi tanpa validasi kesejarahan, peta dan data geospasial yang akurat.
Kasus terbaru adalah kontroversi keluarnya Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait empat pulau, yakni Pulau Panjang, Lipan, Mangkir Gadang, dan Mangkir Ketek masuk ke wilayah Provinsi Sumatra Utara. Regulasi ini memicu protes keras dari Pemerintah Aceh, DPR Aceh, serta masyarakat lokal. Keempat pulau tersebut sejak lama dianggap sebagai bagian dari Aceh Singkil, Provinsi Aceh, baik secara historis maupun administratif. Protes meluas dan nyaris mengarah ke krisis politik antara dua provinsi. Sengketa berakhir setelah Presiden Prabowo Subianto turun tangan dan mengembalikan keempat pulau ke pangkuan Aceh.
Peristiwa ini menjadi preseden penting bahwa kebijakan batas wilayah yang disusun tanpa kehati-hatian dapat mengganggu stabilitas daerah dan mengancam kesatuan nasional. Ketiga contoh di atas memperlihatkan pola yang sama: produk hukum pusat dibuat dengan tergesa-gesa, tanpa basis historis, peta spasial yang sah, dan tanpa melibatkan masyarakat terdampak. DPR terlalu mudah menyetujui undang-undang pemekaran tanpa detail batas yang jelas, sementara Kemendagri terlalu mudah menerbitkan peraturan teknis tanpa uji publik yang layak.
Data Kemendagri (2023), hingga saat ini terdapat lebih dari 900 segmen batas wilayah administratif yang belum diselesaikan secara resmi. Banyak di antaranya melibatkan konflik antara kabupaten/kota atau bahkan antarprovinsi. Situasi ini tak hanya mengganggu jalannya pemerintahan daerah, tetapi juga menghambat perencanaan pembangunan, pemetaan program sosial, hingga distribusi dana pusat.
Masyarakat lokal adalah pihak yang paling terdampak. Ketika satu desa diklaim dua provinsi, terjadi tumpang tindih kepemimpinan, kebingungan administrasi kependudukan, konflik tanah, dan ketidakjelasan akses layanan dasar. Pelayanan pendidikan, kesehatan, hingga distribusi bantuan sosial bisa menjadi alat tarik-menarik dua kekuasaan yang sama-sama bersandar pada dasar hukum yang saling bertentangan.
Evaluasi Menyeluruh
DPR dan Kemendagri harus segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap semua produk hukum pembentukan dan penegasan wilayah. Undang-undang pembentukan daerah harus disusun secara cermat melibatkan berbagai lembaga terkait yang didukung dengan dokumen sejarah, serta kesepakatan partisipatif antardaerah. Sementara itu, moratorium pemekaran wilayah perlu dipertimbangkan hingga seluruh batas wilayah yang disengketakan diselesaikan secara sah dan akurat.
Negara tidak boleh abai terhadap kompleksitas sejarah dan identitas lokal. Sengketa batas wilayah bukan sekadar soal administrasi, tetapi juga menyangkut rasa keadilan dan kepastian hukum masyarakat. Tanpa penataan hukum yang rapi dan partisipatif, konflik batas akan terus menjadi bara dalam sekam yang sewaktu-waktu bisa menyala. Negara harus berani mengakui kekeliruan dalam produk hukumnya dan menempuh jalan rekonsiliasi administratif berbasis data objektif dan sejarah lokal. Jangan sampai agenda politik sesaat menghancurkan tatanan kewilayahan yang telah dibangun selama puluhan bahkan ratusan tahun oleh masyarakat lokal.
Jika tidak dibenahi dari hulunya yaitu dari DPR dan Kemendagri sebagai produsen utama hukum dan kebijakan administratif, sengketa batas wilayah akan terus menjadi bom waktu yang siap meledak kapan saja. (Dedi Arman/MSI Kepri).
