Aksi razia plat kenderaan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, dan Gubernur Riau, Abdul Wahid, dengan dalih peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), menimbulkan perdebatan publik. Praktik ini bukan sekadar soal administrasi pemerintahan dan pajak, melainkan juga merefleksikan jejak panjang sejarah kekuasaan lokal di nusantara. Gaya koboi gubernur dan perangkatnya menyetop dan mengintrogasi supir di jalan raya mengingatkan pada tradisi lama, ketika penguasa lokal tampil sebagai raja kecil yang memungut pajak dengan menunjukkan kuasa.

Fenomena di Sumut dan Riau seolah mencerminkan pola berulang saat penguasa menunjukkan kuasa mengendalikan titik vital mobilitas ekonomi. Jika di masa lalu pelabuhan, hasil bumi, opium, dan pasar menjadi instrumen kuasa, kini jalan raya dan kendaraan bermotor mengambil peran itu. Kehadiran gubernur di jalan raya menampilkan simbol kendali penuh atas ruang publik, seakan ingin menegaskan bahwa pemerintah daerah berhak mengatur segala lalu lintas ekonomi di wilayahnya.

Dalam konteks hari ini, mengutip Djohermansyah Djohan (2025), langkah gubernur Sumatra Utara memiliki implikasi yang lebih luas daripada sekadar peningkatan PAD. Kemandirian fiskal daerah memang penting, tetapi di sisi lain tindakan tersebut berpotensi melanggar prinsip otonomi daerah yang seharusnya tetap sejalan dengan regulasi pusat dan semangat integrasi nasional. Penghentian kendaraan berplat Aceh oleh Gubernur Sumut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, baik dari perspektif lalu lintas, pajak daerah, maupun otonomi daerah. (Kompas, 2/10/2025).

Jejak Raja Kecil

Dalam perspektif historis, tindakan dua gubernur itu mengingatkan pada praktik para raja kecil di nusantara yang menjadikan pungutan di jalan raya, pelabuhan, atau pasar sebagai instrumen penguatan legitimasi. Para penguasa lokal menggunakan kewenangan mereka untuk menarik pajak dan cukai dari aktivitas ekonomi di wilayahnya.

Tradisi ini bukanlah hal baru. Di kawasan Melayu, misalnya, Kerajaan Riau Lingga pada abad ke-19 menegakkan otoritasnya melalui berbagai pungutan. Perhimpunan Plakat (1899) mencatat berbagai aturan mengenai izin berlayar, sewa tanah, cukai sagu, timah, gambir, lada hitam, kayu, kelapa, hingga pajak opium. Langkah itu tidak hanya memperkuat kas kerajaan, tetapi juga berfungsi sebagai alat legitimasi politik.

Namun, tekanan pajak yang berlebihan sering kali melahirkan resistensi. Di Riau Lingga, rakyat mencari jalan keluar melalui perdagangan gelap (smokkel), terutama dengan Singapura yang hanya sepelemparan batu. Fenomena penyelundupan ini bahkan kerap melibatkan aparat atau mendapat perlindungan dari pihak berkuasa.

Jika kita tarik lebih luas, pola raja kecil bukan hanya khas Melayu. Fenomena serupa juga dapat dijumpai di Jawa pada abad ke-19. Tekanan pajak, kerja rodi, dan sewa tanah yang diberlakukan oleh pemerintah kolonial Belanda melalui sistem tanam paksa (cultuurstelsel) telah memunculkan keresahan luas. Dalam konteks politik lokal, penarikan pajak tanah yang tidak adil dan campur tangan Belanda terhadap simbol-simbol kultural Jawa menjadi pemicu meletusnya Perang Jawa atau Perang Diponegoro (1825–1830). Menurut Carey (2015), perang besar ini salah satunya dipicu ketidakpuasan terhadap kebijakan fiskal kolonial dan tekanan ekonomi terhadap rakyat serta bangsawan lokal.

Sejarah mencatat bahwa pola patrimonial dimana penguasa atau pejabat menekan rakyat melalui pungutan tanpa legitimasi kuat selalu berpotensi melahirkan resistensi. Jalan raya di era modern bisa saja menjadi pelabuhan baru yang menimbulkan konflik serupa jika dikelola dengan cara-cara yang hanya menonjolkan kuasa, bukan pelayanan.

Jadi Pemimpin Publik

Fenomena gubernur menjadi raja kecil di jalan raya seharusnya menjadi alarm bagi tata kelola pemerintahan kita. Dalam konteks modern, PAD seharusnya diperoleh melalui optimalisasi potensi ekonomi daerah, bukan melalui razia simbolis. Tugas utama gubernur adalah membangun daerah melalui sistem pajak yang transparan, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik bukan menunjukkan kuasa seolah-olah jalan raya adalah pelabuhan pribadi milik raja kecil.

Patut dipertanyakan apakah tindakan dua gubernur itu benar-benar membawa manfaat bagi masyarakat luas, atau justru melanggengkan pola patrimonial lama. Di masa lalu, pungutan berlebihan merusak legitimasi penguasa dan memicu perlawanan. Kini, risiko serupa bisa muncul ketika razia dilakukan tanpa kejelasan regulasi, transparansi, dan akuntabilitas. Alih-alih memperkuat PAD, praktik semacam itu justru bisa menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sejarah Kerajaan Riau Lingga dan fenomena di Jawa abad ke-19 mengingatkan kita bahwa pola patrimonial hanya melahirkan pengulangan, bukan kemajuan. Jika pemerintah daerah ingin memperkuat legitimasi dan kepercayaan publik, mereka harus meninggalkan cara-cara lama dan menempuh jalan transparansi serta akuntabilitas. Tanpa itu, razia kendaraan hanya akan tercatat sebagai jejak kecil dari kebiasaan besar. Penguasa yang lebih sibuk memungut ketimbang melayani. Sadarlah, gubernur itu pemimpin publik, bukan raja kecil. (Dedi Arman).

Tinggalkan Balasan