Sumpah Setia dan Budaya Melayu sebagai Pemersatu

Semenanjung Melayu merupakan kawasan yang bersentuhan langsung dengan banyak etnik yang datang dari berbagai daerah di nusantara maupun di dunia. Selain orang Bugis, kawasan ini tercatat pernah didiami oleh masyarakat yang pernah bekerja pada Malaka. Tidak hanya itu, dulunya para perantau dari Bawean juga banyak menetap di daerah Malaysia maupun Singapura. Tidak hanya itu, karena merupakan kawasan perdagangan keberadaan etnis Arab, Eropa, India maupun Tionghoa juga cukup eksis (Dahlan, 2017).

Membicarakan kemajukan masyarakat Kepulauan Riau tidak lepas dari disapora Bugis. Dipenghujung abad 17 terjadi perebutan tahta di Kesultanan Johor yang melibatkan Raja Kecik sebagai pewaris Sultan Johor, Mahmud Syah II dengan Tengku Sulaiman didukung Opu Daeng Lima Bersaudara yang berasal dari Luwu. Lima Daeng anak Daeng Rilaka itu adalah Daeng Perani, Daeng Marewah, Daeng Celak, Daeng Manambo, dan Daeng Kemasi sukses mengalahkan Raja Kecil. Tengku Sulaiman dilantik jadi Sultan Johor, sementara Opu Daeng Lima Bersaudara mendapat posisi penting dalam Kesultanan Johor, Riau, Lingga, dan Pahang. Struktur pemerintahan Kesultanan Johor, Riau, Lingga, dan Pahang berubah dengan masuknya Bugis. Sultan posisinya sebagai Yang Dipertuan Besar (YDB), sementara orang Bugis dan keturunannya mendapatkan posisi sebagai Yang Dipertuan Muda (YDM) (Rahmat, 2019).

Selain diberikan jabatan sebagai Yang Dipertuan Muda, Opu Daeang Bersaudara juga diikat oleh Sultan Sulaiman melalui pernikahan dengan kerabat kerajaan. Daeng Parani dinikahkan dengan adik Sultan Sulaiman, Tengku Tengah. Daeng Marewa dinikahkan dengan Tun Cik Ayu yang merupakan anak dari Tumenggung Johor. Daeng Chelak dinikahkan dengan Tengku Mandak, adik Sultan Sulaiman yang lain. Anak yang menjadi keturunan Melayu-Bugis ini kemudian bergelar Raja sebagai simbol kebangsawanan. Perkawinan silang di antara kerabat dan sanak saudara kedunya hingga beranak pinak dan menyebabkan terjadinya adaptasi budaya, social, dan politik (Saepuddin, 2020).

Ikrar Sumpah Setia yang dikenal juga dengan Persebatian Bugis Melayu tahun 1691 dilakukan untuk mengukuhkan hubungan Bugis-Melayu. Naskah-naskah klasik memperlihatkan beberapa poin penting dari Sumpah Setia ialah terkait dengan pembagian kekuasaan, misalnya dalam Kitab Silsilah Melayu dan Bugis dan Sekalian Raja-rajanya dituliskan perihal kisah perihal sumpah setia yang pertama kali dilakukan tahun 1691. Berikut kutipannya:

Kemudian berkata Opu-opu yang berlima itu kepada Raja Sulaiman, “Adapun yang seperti permintaan Raja Sulaiman kepada saya semua itu, saya terimalah. Akan tetapi hendaklah kita semua ini berjanji dahulu betul betul.” Maka Jawab Raja Sulaiman, “Baiklah., dan khabarkanlah oleh Opu-opu itu boleh saya dengar.”

Syahdan berkata pula Opu Daeng Perani, “Adapun jika jaya pekerjaan saya semua ini sekali lagi melanggar Siak, maka sebelah Raja Sulaiman menjadi Yamtuan Besar sampailah kepada turun menurunnya, dan saya semuanya menjadi Yamtuan Muda sampailah kepada turun-menurunnya juga. Tiada boleh yang lain, maka boleh pilih saja yang lima beradik ini, mana-mana jua yang disukai oleh orang banyak, maka dianya itulah yang jadi Yamtuan Muda, tiada boleh tiada. Dan lagi pula Yamtuan besar jadi seperti perempuan saja, jika diberinya makan baharulah makan ia. Dan Yamtuan Muda jadi seperti laki-laki. Dan jika datang satu-satu hal atau apa-apa juga bicara, melainkan apa-apa kata Yamtuan Muda.” Syahdan sekali perjanjian kita manamana yang tersebut itu, tiada boleh diobahkan lagi., maka boleh kita semua pakai sampai kepada anak cucu cicit turun temurun kita kekalkan selama-lamanya (Saepuddin, 2019).

Sumpah setia Bugis dengan Melayu, dalam perspektif struktural fungsional, tak lain adalah upaya adaptasi yang dilakukan oleh Bugis di Tanah Melayu guna mencapai tujuannya. Integrasi yang diperlihatkan oleh Bugis dalam pengaruhnya bahkan semakin memperkuat sebuah proses untuk menjadi Melayu seutuhnya. Tidak hanya sekadar menjadi aktor dengan kekuatan struktural saja, melainkan juga memiliki kekuatan fungsional sekaligus. Hal inilah yang membuat Bugis dapat di terima di Tanah Melayu, sehingga terjadi proses asimilasi dan akulturasi yang mampu melahirkan fenomena sosial dan kebudayaan baru (Saepuddin, 2019).

Bentuk adaptasi yang dapat dilihat sampai saat ini adalah di Kepulauan Riau masyarakat banyak yang memakai nama Raja dan sebagai penanda asalnya dari Bugis. Sebelum Sumpah Setia Bugis-Melayu, Lima Opu Bersaudara memakai nama Daeng. Setelah Sumpah Setia, keturunan Bugis di Tanah Melayu memakai nama Raja. Tidak hanya pembesar Bugis yang menikah dengan bangsawan Melayu, anak keturunannya hingga ke tingkat bawah juga perkawinan silang. Tidak mengherankan Orang Bugis menjadi etnik utama di Kepulauan Riau. Kampung Bugis banyak dijumpai di Kepri, seperti di Tanjungpinang, Tanjunguban, dan juga di Daik Lingga.

Matheson (2010) mengungkapkan Sumpah Setia Bugis Dengan Melayu ditulis sebagai salah upaya untuk membangun legalitas historis raja-raja Bugis dalam struktur baru sebuah pemerintah kerajaan Melayu Johor (cikal bakal Riau-Lingga-Johor-Pahang), yang tergambarkan dalam seluruh narasinya. Dalam kenyataannya, gesekan antara Bugis dan Melayu juga terjadi sepanjang sejarah kerajaan. Oleh sebab itu, Sumpah Setia ini terus diperbaharui hingga sampai tujuh kali. Pembaharuan Sumpah Setia Melayu-Bugis yang terakhir atau ketujuh dilakukan oleh Sultan Sulaiman Badrul Alam Syah dengan Yang Dipertuan Muda, Raja Muhammad Yusuf Al-Ahmadi pada abad ke-19 (Saepuddin, 2020).

Kehidupan masyarakat Kepri yang heterogen tetapi harmonis tidak terlepas dari faktor budaya. budaya Melayu di Kepulauan Riau sebagai tuan rumah tidak dominan terhadap budaya lain. Karakter budaya Melayu yang terbuka dan cenderung pada perdamaian mampu memperekat hubungan antar etnik. Budaya Melayu dalam menghadapi berbagai permasalahan ataupun pertikaian selalu mengacu kepada prinsip, “Agar retak tidak membawa belah, agar sumbing tidak membawa pecah” atau dikatakan “Salah besar diperkecil, salah kecil dihabisi” melalui kearifan musyawarah mufakat. Kondisi kehidupan keagamaan di Kepulauan Riau, sebagai wilayah yang berbudaya Melayu, secara umum tampak kondusif. Secara kajian budaya, Melayu memang kerap diidentikkan dengan sifat-sifat lembut, toleran. Kondisi inilah antara lain yang berkontribusi pada kondusifitas keamanan dan ketertiban di Kepri (Ruhana, 2015).

Budaya Melayu yang toleran juga tergambar dalam karya-karya sastrawan Melayu, seperti Raja Ali Haji. Karya-karyanya sarat dengan nilai toleransi yang merupakan perwujudan dari moderasi beragama. Nilai toleransi terlihat pada sikap dan tindakan seseorang manusia yang menghargai perbedaaan agama, suku, etnis, pendapat, sikap, dan tindakan orang lain yang berbeda daripada dirinya. Nilai toleransi ini terdapat di dalam Gurindam Dua Belas (GDB) salah satu karya terbesar Raja Ali Haji. Berikut ini disajikan salah satu bait GDB: Jika hendak mengenal orang baik perangai, lihatlah ketika bercampur dengan orang ramai (Malik, 2015).

Hal tak kalah pentingnya adalah pendekatan nilai-nilai kearifan lokal (adat) yang menjadi tata nilai yang berkembang di masyarakat dan di jalankan secara turun temurun. Prinsip “Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung” dan “Masuk kandang kambing mengembik masuk kandang harimau mengaum” merupakan prinsip-prinsip yang hidup di masyarakat Kota Batam serta mengikat setiap warganya. Prinsip inilah yang menjadi modal dasar untuk menjaga keharmonisan di Kepulauan Riau. Orang melayu menjunjung tinggi sikap hidup kemanusiaan yang ada dalam kearifan lokal Melayu. Ungkapannya antara lain,“Hidup jelang menjelang, sakit jenguk menjenguk. Lapang sama berlegar, sempit sama berhimpit dan lebih beri memberi, kurang isi mengisi.” (Nainggolan, 2018). Pembinaan sikap hidup persatuan, dikenal dalam ungkapan yang berbunyi:

Hidup sekampung sehalaman, tidak boleh tengking menengking, tidak boleh tindih menindih, tidak boleh dendam kesumat, pantang membuka aib orang, merobek baju di badan, menepuk air di dulang, kalau berjalan beriringan, yang dulu jangan menunjang; yang tengah jangan membelok, yang dibelakang jangan manumit. Lalu ada istilah:  Yang lupa diingatkan, yang bengkok diluruskan, yang tidur dijagakan, yang salah tegur menegur, yang rendah angkat mengangkat, yang tinggi junjung menjunjung.

Dari aspek budaya, Orang Melayu memiliki sifat tenggang rasa. Sikap orang Melayu yang bersifat terbuka, suka berbuat baik kepada orang tanpa memandang asal usul atau suku bangsa dan agamanya. Mereka suka mengorbankan harta, tenaga dan pikirannya untuk menolong orang, menjaga perasaan orang lain, serta tidak mau berbuat semena-mena. Hal ini juga membuat orang Melayu memiliki sikap yang berpikiran panjang dan luas pandangan, dan peka terhadap orang lain. Pancaran sikap tenggang rasa ini secara jelas kelihatan dalam kehidupan orang Melayu. Orang Melayu menurut adat dan tradisinya suka mengalah dan menjaga ketertiban masyarakat. Sikap tenggang rasa tersebut berdampak pada tidak akan terjadinya perselisihan dan silang sengketa antara anggota masyarakat, dan tidak akan ada persinggungan apalagi pergaduhan (Hertina, 2010).

Lembaga Adat Melayu (LAM) yang ada di Kepulauan Riau mampu sebagai pengayom masyarakat Melayu dan etnik lainnya. Tidak jarang, tokoh dari etnik lainnya dimasukkan dalam kepengurusan LAM. Disisi lain, sejumlah tokoh yang dianggap berjasa bagi daerah diberikan gelar adat. Ada dua tokoh Tionghoa yang memperoleh gelar adat yaitu Hengky Suryawan dan Amat Tantoso, pengusaha money changer di Batam, diberikan gelar Datok oleh Zuriat Kesultanan Riau Lingga. Kalau ada isu perselisihan antar etnik dan menyerempet ke isu agama, LAM Kota Batam menjadi penengah. Para pihak dipanggil dan dimediasi LAM dan diminta menyelesaikan permasalahan secara baik. Kalau tidak mencapai titik temu, barulah ditempuh upaya lain, seperti upaya dibawa ke jalur hukum.

Dalam acara-acara pemerintah di Kepri, para pejabat hingga pegawai yang non-muslim juga biasa menggunakan pakaian Melayu, baik itu baju kurung dan tanjak. Baliho atau spanduk yang ada, para pejabat baik di eksekutif dan legislatif biasa memasang foto berpakaian Melayu meski mereka bukan beragama Islam.  Ini salah satu bentuk budaya Melayu yang ditunjukkan melalui pakaian, bisa sebagai pemersatu. Orang Melayu juga tidak mempermasalahkan masyarakat non-muslim memakai baju Melayu, atau pun tanjak Melayu.

Di Lembaga pendidikan, seperti sekolah yang ada di Kepri, anak-anak sekolah juga menggunakan baju kurung Melayu. Meski tidak ada paksaan, anak-anak sekolah yang non-muslim juga suka memakai baju Melayu, tetapi memiliki perbedaan pada perempuan non-muslim yang tidak menggunakan jilbab atau hijab saat ke sekolah. Pelajar laki-laki dan perempuan pada hari tertentu menggunakan baju Melayu.

Belajar Toleransi pada Orang Laut

Komunitas masyarakat adat yang ada di Provinsi Kepulauan Riau ada tiga, yakni Orang Laut, Orang Darat, dan Orang Akit. Orang Laut ada di lima kabupaten/kota di Provinsi Kepri minus kota Tanjungpinang dan Natuna. Orang Darat perkampungannya ada di Pulau Rempang, Kota Batam. Orang Akit ada di Kabupaten Karimun. Tiga komunitas adat ini, Orang Laut merupakan masyarakat dengan jumlahnya terbesar dan beragam agama (Arman, 2023).

Data Yayasan Kajang tahun 2020, Orang Laut di Provinsi Kepulauan Riau tersebar di lima kabupaten dengan estimasi jumlahnya 12.800 jiwa di 44 lokasi (perkampungan). Orang Laut di Kepulauan Riau disebut dengan banyak istilah, seperti Orang Mantan, Orang Sampan, dan sebagainya. Mengutip Sopher (1965), definisi Orang Laut sendiri diartikan sebagai kelompok masyarakat penjaga laut yang mendiami daerah Kepulauan Riau sejak era Kesultanan Johor Riau Lingga (Ariando, 2021).

Ariando berpendapat saat ini Orang Suku Laut memiliki pola hidup menetap, semi menetap, dan beberapa diantara mereka masih bertempat tinggal di sampankajang yang berlayar dalam kelompok kecil, seperti ditemukan di Kabupaten Lingga. Hal menarik lainnya adalah adanya perubahan sosial budaya dari transisi pemindahan Orang Suku Laut, yang semula memiliki pola hidup nomaden menjadi masyarakat lokal pesisir yang hidup menetap. Perubahan sosial ini lebih banyak diasosiasikan dengan degradasi kearifan lokal dan kepercayaan adat.

Salah satu isu yang menarik tentang Orang Laut adalah kepercayaan yang dianut beragam. Sebagai contoh, di Desa Air Sena, Kabupaten Anambas, Orang Laut di sana memeluk agama Katolik. Terjadi pembauran antara orang Tionghoa, Flores dan Orang Laut asli di sana. Di Pulau Bintan, Orang Laut juga memeluk agama yang beragam. Di Desa Berakit, Orang Laut beragama Katolik, sementara di Kawal Pantai, Kelurahan Kawal, Orang Laut beragama Islam. Agama yang berada di Kabupaten Lingga dan Batam lebih beragam lagi. Pulau Lipan (Lingga), dalam satu dusun Orang Laut terbagi dua kelompok, Islam dan Kristen Protestan. Orang Laut di Pulau Mengkuang, beragama Konghucu dan Orang laut di Linau Batu, mayoritas beragama Kristen Protestan (Arman, 2019).

Kebebasan memilih agama ini sangat dipengaruhi oleh program pendampingan agama yang berlokasi di sekitaran tempat tinggal mereka. Sebagai contoh, di kelompok Orang Suku Laut Pasir Panjang dan Pulau Lipan Kabupaten Lingga, kelompok ini menyatakan beberapa kali telah berganti agama sesuai dengan tokoh agama yang mendampingi mereka. Beberapa penelitian yang didampingi Yayasan Kajang menemukan konsep ketuhanan dan agama versi Orang Suku Laut saat ini sebenarnya belum sekuat masyarakat melayu dominan di darat. Bagi Orang Suku Laut agama masih berupa kebutuhan administratif dan normatif. Beberapa kelompok tetap menjalankan kepercayaan adat yang dibuktikan dengan mantra, pengasih, dan ilmu yang masih mereka gunakan walaupun mereka sudah memeluk agama tertentu. Menariknya, ada pendapat dari petua-petua adat Orang Suku Laut yang menyatakan diri mereka berasal dari nenek moyang Melayu yang beragama Islam. Argumen ini dibuktikan dari beberapa mantra yang mereka punyai dengan menggunakan kata-kata pujian kepada tuhan dalam versi agama Islam (Ariando, 2021).

Hal yang menarik meski mereka berbeda agama, belum pernah terjadi konflik antar sesame Orang Laut di Kepulauan Riau. Mereka bisa hidup berdampingan. Pada Kampung Panglong, Desa Berakit, gereja Katolik letaknya berdampingan dengan musala. Begitu juga di Pulau Lipan, meski pemukimannya terpisah di satu pulau, Orang Laut yang beragama muslim dan Kristen Protestan tidak pernah konflik. Pada kenyataannya yang terjadi dalam acara keramaian yang dibuat di kampung, Orang Laut yang berbeda agama akan kompak dan bergabung dalam meramaikan acara. Kekompakan dalam kegiatan keseharian pada Orang Laut terjadi dan terwujud begitu saja, walaupun tidak mengerti konsep toleransi dan pluralisme.

Kesimpulan

Isu pluralisme hangat dibicarakan dalam kondisi bangsa Indonesia yang majemuk. Kepulauan Riau sebuah daerah di perbatasan boleh disebut Indonesia mini. Alasannya sederhana. Di dua kota terbesar di Kepri, yakni Batam dan Tanjungpinang dihuni beragam etnik dari seluruh nusantara. Potensi konflik antar etnik dan antar pemeluk agama tinggi kalau tidak dikelola dengan baik. Faktanya, Provinsi Kepri menempati posisi pertama tahun 2022 untuk Kerukunan Umat Beragama (KUB) yang dikeluarkan Kementerian Agama RI. Kota Batam juga menempati posisi ketiga Indeks Kota Toleran (IKT) yang diterbitkan Setara Institute untuk kelompok kota besar di Indonesia dan Tanjungpinang masuk dalam 10 besar kota toleran di Indonesia.

Fakta kondisi nyata masyarakat Kepri yang plural tetapi hidup dalam suasana harmonis bisa dilacak akar sejarahnya. Kemajemukan etnik di Kepri sudah ada sejak era Kesultanan Johor Riau Lingga.  Lima Opu Daeng Bersaudara dari Luwu, Sulawesi Selatan pada abad 17 datang ke Kepulauan Riau membantu Tengku Sulaiman dalam perebutan tahta Kesultanan Johor. Kemenangan dalam perang melawan Raja Kecik menjadi tonggak awal masuknya Bugis dalam struktur pemerintahan Kesultanan Johor Riau Lingga abad 17 hingga Kesultanan Riau Lingga dibubarkan Belanda tahun 1911. Bugis-Melayu menandatangani Sumpah Setia. Melayu menjadi sultan, sementara Bugis menjadi Yang Dipertuan Muda (YDB) setingkat perdana Menteri.

Selain Bugis-Melayu, etnik Tionghoa juga salah satu etnik terbesar di Kepri. Awalnya Orang Cina datang dari Tiongkok didatangkan untuk bekerja sebagai buruh dalam perkebunan gambir tahun 1743. Dalam perkembangannya, Orang Tionghoa menjadi pemilik kebun gambir dan menguasai perekonomian Kepulauan Riau hingga kini. Orang Tionghoa juga masuk dalam dunia politik.

Sejak era kolonial Belanda dan Kesultanan Riau Lingga abad 19, sudah ada kebijakan untuk menciptakan kerukunan antar etnik dan agama di Kepulauan Riau. Di Tanjungpinang, gereja Protestan, Masjid Keling dan kelenteng dibangun dengan letak yang berdampingan. Polanya sama dengan Masjid Istiqlal dan Gereja Katedral di Jakarta. Bukti bagusnya kerukunan agama di era ini, Kerajaan Prusia dari Jerman memberikan cinderamata berupa lampu kraun (lampu hias) kepada pihak Kesultanan Riau Lingga. Hal ini tidak terlepas jasa pihak Kesultanan Riau Lingga dalam membantu pembangunan gereja protestan pertama di Tanjungpinang pada abad 19. Keberagaman agama Orang Laut di Kepri dan hidup dalam suasana damai dan tentram patut menjadi contoh belajar toleransi dan memahami pluralisme. (Dedi Arman).

Tinggalkan Balasan