Oleh: Aswandi Syahri
(Makalah Seminar Internasional Rusydiah Club Perkumpulan Cendekiawan Melayu dan
Inspirasinya. Diselenggarakan oleh Masyarakat Sejarawan Indonesia (MSI) Kepulauan Riau bekerjasama
dengan Yayasan Amanah Warisan Bintan dan Universitas Maritim Raja Ali Haji di Gedung Satu Gurindam
UMRAH-Dompak, 8 September 2015)
Pada bagian tengah stempel ini terdapat kaligrafi berbahasa Arab. Menurut hasil
pembacaan Wan Shagir Abdullah, adalah berisikan kalimat sebagai berikut: Majmu’ al
Thullab al Ma’ruf bi Rusydiah Klab. Riau [tertemamas bebasnya: Kumpulan
pelajar/mahasiswa yang dikaruniai dengan kebaikannya untuk Rusydiyah Klab Riau]. Nah,
pada bagian bawah kaligrafi inilah terdapat angka tahun 1313 H yang bersamaan dengan
tahun 1895 M.
Stempel bertarikh seperti lazim digunakan di Kerajaan Riau-Lingga. Stempel
Sultan, Yang Dipertuan Muda, stempel pembesar Kerajaan Riau-Lingga seperti Syabandar,
dan bahkan stempel pribadi seperti stempel Raja Ali Haji dan Stempel Raja Maimunah,
juga mempunya tarikh yang merujuk kepada angka tahun tertentu. Pada Stempel Yang
Dipertuan Muda Riau X, Raja Muhammad Yusuf al-Ahmadi, misalnya, terdapat angka
tahun 1275 H (1858 M) dibawah nama kebesarannya. Angka tahun ini merujuk kepada
tahun awal pemerintahannnya. Nah dalam hal ini, tarikh 1313 (1895 M) pada stempel
Perdirian Rusjdiyah (Club) Riouw P. Penjengat, mengacu kepada tarikh berdirinya
organisasi itu.
Masalah pemimpin atau ketua Rusjdiyah (Club) juga belum pernah dijelaskan oleh
para peneliti Rusjdiyah (Club). Siapa pemimpin atau ketua Kerajaan Perdirian Rusjdiah
(Club) ini. Padahal dalam dalam booklet Taman Penghiburan yang dicetak tahun 1896 ada
tertulis President Rusydiah (Klab) dalam tulisan jawi, yang dijabat oleh seorang
berpangkat Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga.
Setakat ini, hanya Abu Hassan Sham yang pernah menyinggung hal ini, dengan
menyebut nama Tengku Umar dalam anotasinya tentang booklet Taman Penghiburan,
“Tengku Besar. Bakal pengganti Yang Dipertuan Besar. Tokoh yang memegang jawatan
tersebut pada masa risalat [Taman Penghiburan] ini Tengku Umar, anak kepada Sultan
Abdulrahman Muazamsyah”. Namun demikian, penjelasan Abu Hassan Sham
anakronistis, karena Tengku Umar baru dilantik manjadi Tengku Besar pada tahun 1908.
Tengku besar yang disebutka dalam booklet Taman Penghiburan 1896 sebagai
Presiden Rusydiah (Klab] adalah Tengku Abdulah ibni Yang dipertuan Muda Riau X, Raja
Muhamad Yusuf al-Ahmadi. Ia ditabalkan sebagai Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga
bersaman dengan penabalan saudaranya, Sultan Abdulrahman Muazamsyah bin Yang
Dipertuan Muda Riau X Raja Muhammad Yusuf pada tahun 1883. Tengku Abdullah
menjabat sebagai Tengku Besar dan sekaligus President Rusydiyah [Klab] hingga tahun
1897, karena biliau wafat pada 20 Maret 1897.23 Menurut Hasan Junus, Tengku Besar
Abdullah wafat karena kecelakaan [balon udara] di Pulau Penyengat.
Setelah Tengku Abdullah wafat pada 1897, maka President Rusjdiyah (Club)
selanjutnya dijabat Tengku ‘Abdulkadir (ipar Sultan Abdulrahman Muazamsyah).
Sebagaimana dinyatalan dalam Taman penghiburan, status Tengku Abdulkadir hanya Lid
(anggota) ketika Tengku abdullah menjadi President RC. Dan tampaknya, Tengku
Abdulkadir menjabat President Rusydiyah [Klab] sampai tahun 1910 saja, karena beliau
wafat di Pulau Penyengat pada 1910. Jenazahnya dimakamkan di Bukit Bahjah.26 Pada
keduri menujuhhari wafatnya Tengku Abdulkadir sebagaimana dilaporkan oleh salah
seorang Lid Rusjdiyah (Club) yang bernama Said Umar, diadakan rapat di Rumah Tengku
Abdulkadir. Namu napa isi rapat itu tidak disebutkan. Besar kemungkin terkait pengganti
Tengku Abubakar sebagai President Rusjdiyah (Club). Siapa penggganti Tengku
Abdulkadir sebagai President Rusjdiyah (Club)? Mukin Tengku Umar yang ketika itu telah
menjabat Tengku Besar Kerajaan Riau-Lingga.
Penggunaan istilah President sebagai pemimpin Rusjdiyah (Club) mungkin ada
kaitannya dengan penggunaan frasa Kerajaan: Kerajaan Perdirian Rusydiyah (Klab) Riau
Pulau Penyengat. Karena menurut kamus, istilah President tidak hanya bermakna kepala
negeara, tapi juga mengandungi arti pemerintahan dan pengelolaan.27 Selain itu, hal ini
juga menunjukkan bahwa RC sebagai sebuah organisi yang modern. Dan terkait halini,
boleh jadi RC adalah organisasi pertama dalam sejarah Indonsia yang menyebut ketuanya
dengan sebutan President, dan sekaligus menujukkan betapa tingginya kedudukan RC
sehingga gelar ketuanya setarap dengan gelar pemimpin Kerejaan Riau-Lingga ketika itu,
yakni Sultan.
Nama-nama tokoh RC dalam Boklet Taman Penghiburan mungkin bukanlah
refresentasi seluruh anggota RC waktu diawal-awal berdirinya. Namun lebih dari cukup
untuk menggambarkan bahwa RC adalah sebuah organisasi cendekiawan modern pada
zaman, dan bisa jadi mendahului organisasi serupa yang pernah muncul pada daerah lain
di Indonesia. Selain seorang President sebagai ketua, dalam jajaran pengurus RC ada
seorang Misyir (Penasehat) yang dijabat oleh seorang yang menjabat Tengku Muda dalam
Kerejaan Riau-Lingga. Selanjutnya ada 6 orang wakil timbalan Rusjdiyah (Club).
Dalam kepengurusan RC juga terdapat Sekretaris yang menjadi penggerak utama
jalannya “roda adnministrasi” sebuah organisasi modern. Sejak berdiri tahun 1895 hingga
kerajaan Riau-Lingga berkhir tahun 1913, RC memiliki pernah memiliki dua orang
Sekretaris dan seorang Wakil Sekretaris. Sekretaris RC yang pertama adalah Said Ali yang
menjabat sejak tahun 1895 sehinggalah diberhentikan oleh Tengku Abdulkadir selaku
President Rusjdiyah (Club) atas permohonan sendiri pada tahun 1904.28 Selanjutnya,
sebagai pengganti Said Ali, Tengku Abdulkadir sebagai Presidetn RC mengakat Tuan Haji
Jakfar bin Encik Abubakar sebagai Sekretaris RC pada 16 April 1900.29 Selepas itu, pada
bulan julis tahun yang sama ia dikukuhkan pula sebagai Timbalan Rusjdiyah (Club).
Dengan mempelajari biografi pengurus dan anggota RC serta menyimak bebrapa
arsip surat-surat RC yang telah ditemukan, dapatlah diketahui komposisi pengurus dan
anggota RC serta latar belakang mereka, dan dapat disimpulkan bahwa RC sebenarnya
tidak dapat dikatakan sebagai “the first formal Malay literary organization established in
Indonesia – organisasi formal [dalam bidang] sastra Melayu yang pertma disirikan di
Indonesia seperti dikemukan oleh Hafisz Zakariya dan Wiwin Oktasari.
Dengan kata lain RC bukanlah organisasi pengarang. Dari 18 nama pengurus dan anggota RC yang namanya
dipublikasikan dalam booklet Taman Penghiburan pada tahun 1896 ada ada 6 orang dikenal menulis menghasilkankan karya diluar jbatan formal mereka dalam pemerintahan
kerejaan Riau Lingga, seprti: Tengku Abdulkadir, Raja Khalid Hitam, Raja Ali Kelana,
Raja Abdulmutalib, Haji Jakfar, dsn Said Sykeh al-Hadi. Sedangan 12 orang sisanya bukan
tidak aktif mengarang, tapi memang tidak pernah menghasilkan karya dalam dunia karang
mengarang.
“Kekeliruan warisan” dalam manafsirkan RC sebagai sebuah organisasi pengarang
dengan pesyarat utama untuk menjadi anggotanya dalah harus adanya buku yang ditulis,
berpunca kekeliruan Muchtar Lufti dan kawan ketika menjelaskan bahwa, “untuk duduk
menjadi pengurus [RC]…bukan saja [harus] seorang cendekiawan sema, tapi harus
disertai karya nyata yang diwujudkan berupa sebuah buku.”.32 Dibagian lain dari
laporannya Muchtar Lutfi dan kawan-kawan menjelaskan pula sebagai berikut, “…Bukan
suatu peraturan Rusydiah Club mengaruskan seorang yang ingin menjadi pengurus harus
memperlihatkan paling kurang sebuah karya [dalam bentuk buku], suatu bukti yang paling
nyata akan kesadaran mereka betapa ilmu pengetahu harus dibina dan dikembangkan.”
Benarkan buku yang ditulis sendiri adalah untuk diterima menjadi anggota
Rusjdiyah (Club)? Untuk menjawab pertanyaan ini, dokumen RC berupa “sertifikat”
pengesahan Tengku Abubakar bin Tengku Husin sebagai lid (anggota) Rusjdiyah (Club)
patut disimak. Dalam “sertifikat” yang ditulis diatas selembar balangko “sertifikat” yang
dicetak khusus itu, tidak ada disebutkan bahwa buku yang ditulis oleh Tengkun Abu Bakar
menjadi pertimbangan dirinya diterima sebagai anggota RC. Sebaliknya, ada dua alasan
mengapa ia diterima sebagai anggota RC. Pertama, karena telah memasukkan surat
permohonan menjadi anggota kepada Presidet Rusjdiyah (Club) Tengku Abdul Kadir pada
tanggal pada 30 Juli 1901. Kedua, karena Tengku Abubakar dipandang mempunyai
akhlak yang terpuji, nasab yang suci, dan tingkah laku yang diredai. Selain itu, ia juga
telah membayar wang bayaran Rusjdiyah Club.
Sertifikat tanda bukti pengsahan Tengku Abu Bakar bin Teng Husi sebagai anggota
lid Rusjdiyah (Club) yang ditulis pada 13 Desember 1901 ini ditandatangani oleh tiga
orang pengurus: Petama. Tengku Abdul Kadir selaku Presiden Rusjdiyah (Club) lengkap
dengan stempel merah Rusjdiyah (Club), Kedua. Tanda tangan Musyir (Penasihat)
Rusjdiyah (Club), dan Ketiga. Tanda tangan Jakfar bin Abubakar sebagai Sekretaris dan
yang menerima wang bayaran Rusjdiah (Club).
Persoalan lain yang harus ditinjau kembali dalam penulisan sejarah RC yang erat
dengan dunia kepengarangan adalah kaitan antara RC dengan percetakan Mathba’ah al
Ahmamadiah yang ada di Pulau Penyangat, sebuah percetakan sangat bersejarah dan
terkenal dalam sejarah tradisi tulis Melayu di Pulau Penyengat.
Menurut Muchtar Lutfi, Mathba’ah al-Riauwiyah didirikan setelah Rusydiah
(Club) ddirikan, dan fungsinya adalah untuk menampung karya-karya Rusddiyah Club.
Sementara itu, Hafiz Zakariya dan Wiwin Oktasari, Mathba’ah al-Riauwiyah dan juga
Mathba’ah al-Ahmadiah di didirikan Yang Dipertuan Muda Riau Raja Muhammad Yusuf
berada dibawah manjemen dan kendali anggota Rushdiah Club. Begitu begitu juga dengan
percetakan swasta seperti Ahmadiah Press, Al-Imam, dan Jelutong Press di Pulau Pinang
Namun demikian dari dari beberapa arsip Mathba’ah al-Riauwayah yang saya
temukan tidak hubungan manajemen antara Rusjdiyah (Club) dan percetakan milik
Kerejaan Riau-Lingga ini. Percetakan ini didirikan pada tahun ini 1893, atau dua tahun
sebelum Rusjdiyah Club didirikan pada tahun 1895. Buku pertama yang dicetak oleh
Mathba’ah al-Riauwiyah adalah, Undang-Undang Polisi Yang Terpakai di Dalam
Kerajaan Riau-Lingga dengan Segala Daerah Takluknya, pada 27 Juli 1893. Tarikh
penubuhan percetakan ini dapat diketahui dari surat akte pemberhentian Said Ali Khatib
bin Siad Ahmad al-‘Athas atas permintaan sendiri, pada tahun 1900, yakni setelah tujuh
tahun lamanya beliau menjadi kepala Mathba’ah al-Riauwiyah yang pertama.35 Said Ali
ini adalah orang sama dengan Said Ali yang menjadi Sekretaris Rusjdiyah (Club) antara
tahun 1895 hingga 1904.36
Dari surat akte pemberhentian kepala Mathba’ah al-Riauwiyah pertama jelas
bahwa manajemen percetakan ini tidak berada dibawah kendali majemen Rusjdiyah
(Club). Sebagai kepala percetakan milik milik Kerajaan Riau-Lingga beliau
bertanggungjawab kepada Sultan Abdulrahman Muazamsyah. Itulah sebabnya mengapa
surat akte permeberhentian atas perhomonon sendiri itu ditandatangani oleh Sultan Riau
Lingga sebagai pemilik percetakan. Otoritas penuh Said Ali selama menjadi kepala
Mathba’ah al-Riauwiyah tertera pada buku-buku yang dicetak oleh percetakan yang
dipimpinnya itu. Sebagai contoh, pada halaman terakhir Syair Sinar Gemala Mestika Alam
duliskan kalimat sebegai berikut: Sesungguhnya telah selesai dicetak syair ini bihamdilla
al-karim al-wahab di dalam mathba’ah Riauwiyah ‘ala zimah (atas oritas) Ali ibni Ahmad
al-Athas.
Semangat Kebangsaan Yang Mendahului Budi Utomo
Sekitar dua tahun sebelum Budi Otomo didirikan di Batavia pada 20 Mei 1908,
Perdirian Rusjdiyah (Cub) telah lebih dahulu menyuarakan semangat kebangsaan dalam
membela watan (tanah air) dari rempuhan politik kolonial Belanda di Kerajaan Riau
melalui kutbah (pidato) politik yang sarat dengat semangan kebangsaan dalam membela
tanah air (watan) yang disampaikan oleh Tengku Usman, Timbalan (“wakil ketua”)
Perdirian Rusjdiah (Club).
Pidato ini adalah reaksi pelemahan status Kerajaan Riau oleh oleh pemrintah
Kolonial Belanda pasca ditandatanganinya Kontra Politik tahun 1905. Watan atau tanah
air, sebagaimana ditegaskan Tengku Utsman, harus dipertahankan, dengan seluruh
penduduknya bekerja demi kebaikan bersama untuk membatalkan pengkhianatan dan
kepentingan pribadi sesama mereka yang hanya mementingkan kekayaan dan kedudukan.
Sesungguhnya, bahaya terbesar datang dari siapa pun yang membiarkan keserakahan
mereka sendiri mengalihkan kekayaan mereka dari melayani watan. Dan, meskipun takdir
secara alami berada di tangan Tuhan semata, rakyat tidak perlu takut untuk menyuarakan
tanah air mereka sendiri, atau merasa malu di hadapan orang asing (bangsa ajnabi).
Dalam pidato yang kemudian dibuat dalam jalah al-Imam edisi 17 November 1906
ini Tengku Usman mengatakan:
tiada menjadikan Tuhan bagi kita akan tanah air kita melainkan supaya kita jadikan
akan dia syurga di muka bumi dengan mana yang telah dikurniakan Tuhan kepada
kita daripada kesihatan badan dan…dan berusaha pada kehidupan yang menutupi
lapar dan dahaga dan segala anggota… kepada syarak maka perusaha itu samia ada
di darat atau di laut. Dan tidak ada dituntut dengan khidmat akan watan dan
meninggikan kemegahannya daripada seorang atau dua orang tetapi dituntut akan
dia daripada tiap-tiap seorang daripada anak buminya pada mengkhidmatkan akan
dia dan menolong akan dia seperti segala cerca dan kesesalan itu jatuh di atas
sekalian kita pada ketika kerosakannya dan kebinasaannya.
Sepanjang pidatonya, Tengku Utsman dengan demikian menempatkan
pengabdian kepada watan/tanah air sebagai tanggung jawab suci bagi seluruh
penduduknya, dalam kasusnya, penduduk Riau-Lingga, dan menantang siapa pun yang
menganggap pengabdian kepada tanah air bukanlah tugas suci.39
Maka ketahuilah oleh se-kelian saudaraku bahawasanya anak bumi tiap-tiap
negeri itu ialah mereka yang mempunyai hak yang pertama pada tanahairnya dan
bahawa sesungguhnya tidak boleh subur negeri itu melainkan dengan hemah
segala anaknya maka hendaklah bersatu sekalian kita dan bertolong-tolongan
sekalian kita dan tetap yang sekalian kita dan menuntut kita akan sekalian hak kita
yang semula jadi dengan menu-rut kita akan segala suruhan syariat kita yang maha
suci dan mengi-kut kanun adat istiadat negeri. Maka hendaklah kita cabutkan
barang yang di antara kita daripada pertengkaran dan perselisihan supaya kembali
kita kepada kemegahan dan kemuliaan kita dan sampai kita kepada perhinggaan
kemuliaan dan penyudahan ketinggian. Maka jika kita kekalkan hal yang ada pada
kita sekalian daripada tahan dan perselisihan nescaya kekallah kita di dalam
kehinaan dan keseksaan diperhambakan orang selama-lamanya. Dan memadai lah
pada kita dengan peringatan dan penjagaan firman Tuhan kita (Al-Quran 13: 11): Yakni bahawasanya Allah s.w.t. tiadalah iamengubahkan barang mana yang ada pada kaum hingga mengubahkan mereka
itu akan barang yang pada diri, mereka itu. Demikianlah yang teringat di hati dan
يملاعلا بر لله دمحلاو. **
