Penetapan 14 Desember sebagai hari sejarah patut dibaca sebagai sinyal penting negara dalam menegaskan kembali posisi sejarah di tengah kehidupan berbangsa. Di era disrupsi digital, derasnya arus informasi, dan maraknya penyederhanaan narasi masa lalu, sejarah kerap tereduksi menjadi slogan, bahkan dipelintir menjadi alat pembenaran politik. Kebijakan ini seharusnya tidak berhenti sebagai peringatan simbolik, melainkan menjadi momentum reflektif untuk menata ulang relasi antara sejarah, kebijakan kebudayaan, dan pendidikan nasional.
Penetapan hari sejarah dimaksudkan untuk memperkuat identitas nasional dan menjaga memori kolektif bangsa. Sejarah bukan sekadar catatan masa lalu, melainkan rujukan penting untuk memahami perjalanan Indonesia sebagai bangsa. Penetapan 14 Desember sebagai Hari Sejarah memiliki landasan historis yang kuat. Tanggal ini merujuk pada Seminar Sejarah Nasional pertama yang diselenggarakan di Universitas Gadjah Mada pada 14-18 Desember 1957. Seminar tersebut menjadi tonggak penting lahirnya kesadaran di kalangan sejarawan Indonesia untuk menulis sejarah dari perspektif Indonesia-sentris, sebagai upaya melepaskan diri dari dominasi historiografi kolonial-sentris.
Kesadaran tersebut kemudian berkembang dan melahirkan karya monumental Sejarah Nasional Indonesia (SNI) enam jilid pada tahun 1975. Buku ini menjadi rujukan utama penulisan sejarah nasional selama puluhan tahun. Fakta bahwa setelah SNI (1975) pembaruan besar hanya terjadi melalui Indonesia dalam Arus Sejarah (2012) menunjukkan adanya jeda panjang dalam pembaruan narasi sejarah nasional. Peluncuran Revisi Buku Sejarah Nasional Indonesia tanggal 14 Desember 2025 lalu sebanyak 10 jilid oleh Kementerian Kebudayaan patut diapresiasi sebagai langkah strategis negara dalam merawat dan memperbarui memori kolektif bangsa. Historiografi tidak boleh berhenti pada satu fase. Sejarah adalah disiplin yang dinamis, selalu terbuka terhadap temuan baru, baik dari penelitian arsip, kajian sosial, maupun arkeologi.
Revisi ini tidak hanya menambah jumlah jilid, tetapi juga membuka ruang bagi pendekatan historiografi yang lebih inklusif. Sejarah nasional tidak lagi semata-mata berkisah tentang elite politik dan pusat kekuasaan, tetapi juga memberi tempat bagi sejarah lokal, maritim, pinggiran, serta pengalaman kelompok-kelompok yang selama ini kurang terwakili dalam narasi besar Indonesia.
Namun, persoalan mendasarnya bukan hanya pada penerbitan buku. Tantangan terbesarnya adalah memastikan bahwa buku sejarah nasional ini tidak berhenti sebagai dokumen akademik, melainkan benar-benar hidup dalam sistem pendidikan dan kesadaran publik.
Paradoks Sejarah dalam Kurikulum Pendidikan
Ketika negara menetapkan Hari Sejarah dan meluncurkan buku sejarah nasional yang baru, disisi lain pelajaran sejarah masih terpinggirkan. Pelajaran sejarah sudah lama mengalami penyusutan signifikan dalam kurikulum pendidikan. Saat bicara kesadaran sejarah, bicara tentang buku sejarah, anak-anak muda makin tidak familiar dengan pelajaran sejarah. Hal ini tidak terlepas dari pemikiran para petinggi negeri khususnya pemegang otoritas pendidikan menilai pelajaran sejarah tidak penting.
Pada awal penerapan Kurikulum 2013, mata pelajaran Sejarah Indonesia memperoleh porsi yang relatif besar dan diwajibkan di jenjang SMA maupun SMK. Namun, revisi Kurikulum 2013 pada tahun 2016 dan kebijakan revitalisasi SMK justru membawa dampak sebaliknya. Di jenjang SMK/MAK, alokasi jam Sejarah Indonesia dipangkas drastis dari 216 jam pelajaran menjadi 144 jam, lalu menyusut lagi menjadi 108 jam dan hanya diajarkan selama dua semester di kelas X. Akibatnya, materi sejarah dipadatkan secara ekstrem, dan peserta didik kehilangan pemahaman sejarah yang utuh dan kronologis. (Pratama, dkk, 2019).
Kondisi ini semakin kompleks dengan penerapan Kurikulum Merdeka. Penyatuan Sejarah Indonesia dan Sejarah Peminatan menjadi satu mata pelajaran sejarah dengan alokasi hanya 2 jam pelajaran per minggu menimbulkan kekhawatiran serius. Jika dibandingkan dengan Kurikulum 2013 yang memungkinkan akumulasi hingga 6-8 jam pelajaran per minggu, penyusutan ini bukan sekadar penyesuaian teknis, melainkan perubahan paradigma yang berpotensi melemahkan pendidikan sejarah secara struktural.
Ironisnya, pengurangan ini terjadi di saat tantangan literasi sejarah justru semakin besar. Di ruang digital, sejarah mudah dipelintir, disederhanakan, bahkan dimanipulasi. Tanpa pendidikan sejarah yang memadai, generasi muda akan kesulitan membedakan antara pengetahuan historis berbasis riset dan narasi populer yang menyesatkan.
Pengurangan jam pelajaran sejarah tidak hanya berdampak pada siswa, tetapi juga menimbulkan efek domino. Guru sejarah kehilangan jam mengajar, menghadapi persaingan tidak sehat untuk memenuhi syarat minimal 24 jam. Lebih jauh lagi, kondisi ini memengaruhi keberlanjutan disiplin sejarah itu sendiri. Program Studi Pendidikan Sejarah, khususnya di perguruan tinggi swasta, semakin kesulitan menarik mahasiswa baru. Prospek kerja guru sejarah yang makin sempit membuat disiplin ini kehilangan daya tarik di mata generasi muda. Jika situasi ini terus berlangsung, Indonesia bukan hanya akan kekurangan guru sejarah, tetapi juga menghadapi krisis regenerasi sejarawan di masa depan.
Jangan Sekedar Omon-omon
Dalam konteks inilah, Hari Sejarah seharusnya dimaknai lebih dari sekadar penetapan tanggal. Ia mesti menjadi momentum koreksi kebijakan. Penetapan Hari Sejarah dan peluncuran buku Sejarah Nasional Indonesia harus diiringi dengan sinergi nyata antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah agar sejarah kembali ditempatkan sebagai mata pelajaran strategis. Jangan sekedar omon-omon dan sekedar seremonial belaka.
Sejarah bukan sekadar hafalan peristiwa, melainkan sarana melatih berpikir kritis, memahami keberagaman, serta membangun kesadaran kewargaan. Tanpa dukungan kurikulum yang memadai, guru yang sejahtera, dan ruang belajar yang cukup, sejarah akan terus terpinggirkan meskipun diperingati setiap tahun.
Penetapan 14 Desember sebagai Hari Sejarah adalah langkah awal yang penting. Namun, pekerjaan rumahnya jauh lebih besar memastikan sejarah hidup di ruang kelas, dalam kebijakan pendidikan, dan dalam kesadaran publik. Tanpa itu, sejarah akan kembali menjadi seremoni tahunan diperingati, tetapi tidak sungguh-sungguh dipelajari. (Dedi Arman)
