Daerah perbatasan seringkali dimanfaatkan oleh sebagian kelompok untuk memasukkan pekerja migran ilegal ke luar negeri, seperti Malaysia dan Singapura. Posisi geografis Batam, Provinsi Kepri jadi pilihan pintu pekerja migran Indonesia (PMI) tujuan Malaysia ketimbang daerah perbatasan lain. Hal ini karena wilayah Semenanjung Malaysia memiliki keberagaman peluang pekerjaan yang menjadi faktor penarik. Di samping itu, akses transportasi yang mudah ketimbang masuk dari Kalimantan ke Sabah dan Serawak. (Sulaksono, 2016).

Data yang dimiliki Kemenko Polhukam, sepanjang tahun 2021-2023 telah terjadi 62 kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Di antaranya ada 118 orang tersangka dengan 546 orang korban. Aktivitas perdagangan orang di wilayah Indonesia, banyak terjadi di wilayah Sumatera Utara, Kepulauan Riau (Kepri) dan Kalimantan Utara (Kaltara).Kasus terbanyak melalui Batam sebagai daerah transit.

Kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Batam dalam bulan April 2023 ini menghiasai pemberitaan media baik media cetak dan televisi. Aktornya adalah Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ‘menampar wajah’ pejabat dan aparat keamanan Kota Batam.

Mahfud dalam kunjungannya ke Batam (6/4/2023), mengungkapkan adanya praktik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah Batam yang melibatkan oknum pemerintahan dan aparat keamanan. Sindikat perdagangan orang di Batam bukanlah orang biasa karena sudah terkoordinasi dengan baik dan melibatkan oknum pemerintah, oknum aparat, dan pihak swasta.

Gebrakan Mahfud MD dalam membongkar TPPO di Batam tidak terlepas dari laporan Komisi Keadilan Perdamaian Pastoral Migran dan Perantau (KKPPMP) Keuskupan Pangkalpinang. KKPPMP menemukan terdapat jalur resmi di Pelabuhan Batam Center, Kota Batam yang mengirimkan pekerja migran dari Batam-Tanjung Pengalih, Malaysia. Modus keberangkatan ini diatur sedemikian rupa oleh jaringan sindikat TPPO. Pekerja migran akan masuk ke Malaysia berpura-pura menjadi pelancong, padahal Tanjung Pengalih bukanlah tujuan wisatawan.

Temuan KKPPMP yang diinisiasi Pastor Chrisanctus Paschalis Saturnus ditindaklanjuti dengan mengirimkan laporan ke sejumlah instansi, termasuk Menko Polkam, Kapolri, Badan Intelijen Negara (BIN) dan sejumlah instansi lain.
KKPPMP dalam laporannya juga menyebutkan keterlibatan aparat dalam TPPO di Batam. Ada oknum petinggi BIN Kepri bermain.Upaya KKPPMP dalam membongkar TPO menjadi heboh setelah Romo Paschasli dilaporkan ke Polda Kepri oleh Wakil Kepala Badan Inteligen Negara (BIN) Daerah Kepulauan Riau Bambang Panji Priangodo. Laporan dicabut setelah kasus ini jadi atensi nasional.

Mentalitas Aparat

Sejumlah penelitian mengungkap adanya TPPO di Batam yang tidak tersentuh. Penelitian Sulaksono (2016) menyebutkan,
Batam menjadi salah satu pilihan daerah transit calon korban TPPO tujuan Johor dan wilayah lain di Malaysia. Setiap ada beberapa kali pelayaran feri Batam-Johoh Bahru, Malaysia. Modus pengiriman ilegal tersebut memiliki dua pola, yaitu pertama, legal entry and illegal stay, serta dan kedua, illegal entry and illegal stay. Kedua pola tersebut sering dimanfaatkan oleh sindikat organisasi kejahatan transnasional untuk menyelundupkan korban perdagangan orang Indonesia ke Malaysia.

Legal entry and illegal stay dimaksudkan bahwa keberadaan memasuki suatu negara sah karena melalui saluran secara sah/legal dan menggunakan dokumen yang sah. Namun kegiatan yang dilakukan di negara tujuan tidak sesuai dengan izin tinggal yang diberikan. Dalam prakteknya, pola ini memanfaatkan visa turis sebagai wisatawan sebagai
legal entry, namun sebenarnya keberadaannya di negara tujuan sebagai ilegal stay karena menyalahgunakan izin tinggal.

Sementara illegal entry and illegal stay, keberadaan memasuki suatu negara tidak sah/ilegal tanpa melalui saluran pemeriksaan dokumen dan melalui tempat-tempat yang tidak resmi.Pola ini banyak terjadi pada lintas perbatasan pesisir pantai dengan menggunakan transportasi ilegal tanpa jaminan keselamatan dan keamanan melalui jalur ilegal, tanpa dokumen dan tanpa melewati pemeriksaan imigrasi.

Penelitian Zaenuddin, dkk (2009) menegaskan, Batam sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas
yang letaknya di perbatasan juga berimbas pada berkembangnya bisnis gelap. Dalam studi atas pemberitaan media massa di Batam, kasus terbanyak adalah penyelundupan 59,18 persen, narkotika 16,3 persen, pekerja imigran ilegal 6,12 persen, money laundring 5,1 persen, kegiatan ilegal lainnya 5,1 persen, pembuangan limbah 3,06 persen, traficking 2,04 persen,, ilegal trading 2,04 persen dan ilegal logging 1,02 persen. Praktek-praktek “underground economy” semacam ini memang tidak berdiri sendiri karena disinyalir melibatkan oknum petugas dan adanya ‘transaksi’ antara oknum petugas dan oknum pengusaha.

Dalam kasus terbaru yang diungkap KKPPMP yang mendapat atensi Menko Polkam Mahfud MD adalah jaringan TPPO yang tidak lagi secara sembunyi-sembunyi. Pengiriman korban TPPO dilakukan melalui pelabuhan resmi, yakni Pelabuhan Feri Batam Centre di Batam tujuan Pelabuhan Tanjung Pengelih, Johor (Malaysia). Jaringan sindikat TPPO bekerja sama dengan aparat pemerintah dan aparat keamanan yang menempatkan personilnya di pelabuhan.

Perlu diketahui Pelabuhan Batam Centre yang menjadi lokasi pengiriman pekerja migran ilegal lokasinya dalam kawasan pusat pemerintahan Kota Batam. Letaknya persis di depan Kantor Walikota Batam. Posisinya berdekatan dengan Kantor Badan Pengusahaan Batam, Kantor Imigrasi Batam, Kantor Kejaksaan Negeri Batam, Kantor Polsek Batam Kota dan
Kantor Pengadilan Negeri Batam. Alangkah sangat memalukan terjadinya kasus perdagangan orang di depan wajah petinggi-petinggi Batam.

Selama ini aparat sering berkilah. Sulitnya mengontrol lintas perbatasan karena faktor geografis Batam yang banyak pulau dan pelabuhan-pelabuhan kecil (tikus). Sebetulnya faktor utamanya adalah mentalitas aparat. Jaringan TPPO bekerjasama dengan aparat pemerintah dan keamanan. Tidak sulit mengontrol orang yang datang ke Batam karena akses masuknya juga terbatas. Melalui Bandara Hang Nadim, Pelabuhan Pelni dan Pelabuhan feri di Sekupang. Kalau aparatnya tidak bermain, mudah saja mengenali penumpang kapal dan pesawat yang baru masuk di Batam.

Gebrakan Menko Polkam dalam membongkar TPPO di Batam diharapkan bisa membuka kotak pandora adanya sindikat TPPO yang sudah berjalan lama belasan bahkan puluhan tahun di Batam. Selama ini yang sering diberitakan media massa cenderung TPPO kasuistis dalam skala kecil. Namun, jaringan perdagangan TPPO tidak pernah terungkap. Sosok Mahfud MD yang dikenal berani dan punya nyali diharapkan dalam waktu dekat bisa mengumumkan ke publik siapa saja aparat pemerintah dan aparat keamanan yang bermain dalam TPPO di Batam. ** (dedi arman).

Tinggalkan Balasan