Kelong dalam kamus besar Bahasa Indonesia (KBBI) diartikan belat besar yang di dalamnya memakai sekatan (kurung), ikan masuk ke dalamnya. Di Kabupaten Bintan, istilah kelong merujuk dua hal. Pertama, kelong sebagai alat penangkap ikan. Dan kedua, Kelong sebagai nama sebuah desa dan pulau yang ada di Kabupaten Bintan. Kelong juga didefinisikan sejenis alat penangkapan ikan tradisional berupa belat besar yang dibangun disekitar daerah lepas pantai. (Yussuwadinata, 1992).         

Istilah kelong tidak hanya dikenal di Kepulauan Riau saja, tetapi juga dikenal di berbagai wilayah nusantara, bahkan di Asia Tenggara. Di Madura, Jawa Timur, cara menangkap ikan seperti ini disebut pagan. Nelayan Kepulauan Riau menyebutnya kelong Betawi. Nelayan di Jakarta menyebutnya bagan. Termasuk juga nelayan di Pantai barat Sumatra menybutnya dengan istilah bagan. Nelayan di Malaysia, Thailand dan Singapura menyebut dengan istilah kelong. (Pudjiastuti, 2017). Masyarakat Suku Tidung di Kalimantan Utara juga menyebut alat penangkap ikan jenis ini dengan sebutan kelong. Istilah lainnya adalah tamba.

Sejarah

Kelong bukanlah tradisi maritim yang baru. Di masa Kerajaan Riau Lingga, kelong sudah ada dan pemilik kelong harus membayar sewa kepada pihak kerajaan. Dalam Furu’ Al Makmur (Undang-Undang Qanun Kerajaan Riau Lingga) yang terbit tahun 1895 sudah diatur tentang kelong. Dalam Madah 6 dijelaskan pengaturan tentang kelong. Isinya sebagai berikut:

Kuasa-kuasa amir mengeluarkan surat izin bekerja kayu kayan, arang, kapur dan izin-izin anak bumi membuat kebun dan surat keterangan kelong dengan syarat-syarat surat itu diterima dari Mahkamah Penyengat yang termaterai Seri Paduka Yang Dipertuan Muda Riau. [1]

            Dalam Furu’ Al Makmur itu dijelaskan, dalam pembuatan kelong harus melapor ke pihak Kerajaan dan diterbitkan surat keterangan kelong yang diterbitkan Mahkamah Negeri Riau di Pulau Penyengat. Kebijakan pada masa Kerajaan Riau Lingga dilanjutkan pada masa sekarang. Pembuatan kelong juga harus dilaporkan pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, yakni Dinas Perikanan dan Kelautan. Hal ini bertujuan agar kondisi kelong, termasuk jumlahnya terpantau dengan baik. Pembuatan kelong yang tidak dilaporkan akan berdampak jumlah dan kondisi kelong tidak terdata.

      Data Kompas tahun 1982, jumlah kelong di Kepulauan Riau sekitar 30-an kelong terbanyak di Kabupaten Kepulauan Riau yang nantinya mekar menjadi beberapa kabupaten/kota. Pembuatan kelong masa ini sangat mengandalkan pawang atau orang pintar dalam pembuatan kelong. Pawang akan menyelam berkali-kali untuk melihat dasar laut sekaligus mengambil contoh lumpur segenggam. Lewat mimpi, pawang bisa menyimpulkan apakah lokasi itu cocok untuk pendirian kelong atau tidak. (Kompas, 2 Januari 1982).

Kelong tradisional juga banyak ditemukan di Singapura sampai tahun 1980-an. Negara jiran itu kemudian membuat kebijakan peralihan industri kelong tradisional ke industri budidaya ikan modern. Studi yang dilakukan Chou (1986), banyak perubahan kebijakan Singapura dibidang peternakan dan perikanan. Peternakan tradisional di negara tersebut, seperti peternakan babi, kambing dan ayam dihapuskan. Singapura mengantungkan kebutuhan masyarakatnya dari impor. Sementara di bidang perikanan, pola perikanan tradisional juga ditinggalkan.  Singapura secara cepat mengalihkan pola perikanan kelong ke peternakan ikan. (Chou, 1986).

      Di Kabupaten Bintan, penamaan Kelong juga identik dengan nama sebuah desa dan pulau, yakni Desa Kelong dan Pulau Kelong di Kecamatan Bintan Pesisir. Menurut cerita rakyat, tentang Desa Kelong, konon pada zaman dahulu, Pulau Kelong merupakan pulau yang berlokasi sangat strategis yang perairannya ramai oleh kapal-kapal asing, seperti Portugis, Belanda, dan Cina. Ramainya perairan ini karena lalu lintas kapal yang ramai menjadi daya Tarik oleh para lanun (bajak laut). Suatu kali para lanun ingin singgah dan berencana menjadikan pulau ini sebagai markas mereka. Penduduk pulau dibawah komando Panglima Husin yang gagah dan pemberani berhasil mengepung para lanun. Masyarakat setempat menyebut mengepung dengan istilah mengkelong. Aksi para lanun dapat mereka gagalkan. Kejadian ini menjadikan pulau tersebut sangat dikenal dan disegani. Masyarakat setempat memberikan nama daerah mereka dengan nama Pulau Kelong. Desa Kelong sekarang ini menjadi ibukota Kecamatan Bintan Pesisir.  (https://kelong.simdesprima.id/read/sejarah-desa-kelong).

Kelong Cacak dan Kelong Apung

      Pada masa kini, meski teknologi dalam penangkapan ikan semakin canggih  tradisi pembuatan kelong dengan menggunakan kearifan lokal masih tetap bertahan meskipun sudah mengalami berbagai perubahan. Kearifan lokal dan tradisi penangkapan  ikan yang sangat ramah lingkungan seperti kelong masih eksis disejumlah wilayah di Kepri, termasuk di Kabupaten Bintan. Salahsatu bentuk kearifan lokalnya adalah mengenai areal penempatan kelong tidak akan sembarangan, harus memiliki kesepakatan di antara pemiliknya. Kepemilikan lokasi kelong bersifat hak guna pakai individu yang bisa menjadi turun temurun dan bisa dijualbelikan maupun disewakan. (Samin, 2019).

Masyarakat Kepulauan Riau, termasuk di Kabupaten Bintan awalnya hanya mengenal jenis kelong cacak. Lokasi kelong cacak tidak terlalu jauh dari bibir pantai. Hal ini disebabkan dulunya kondisi ikan banyak di dekat pantai. Dalam perkembangannya, dengan kondisi ikan yang semakin sulit didapat diperoleh kemajuan dalam penggunaan kelong. Dari kelong cacak beralih ke kelong apung yang hasilnya dianggap lebih menjanjikan. Meski demikian, kelong cacak tetap bertahan meski kelong apung lebih familiar belakangan ini di Kepulauan Riau. (Nuraini, 2020).

Di Kabupaten Bintan, pengunaan kelong apung dimulai sekitar tahun 1980-an akhir atau awal tahun 1990-an. Ada sejumlah penyebab keberadaan kelong apung, Pertama, kayu sebagai pembuatan kelong yang makin sulit. Keberadaan kelong apung tidak terlepas makin sulitnya bahan kayu untuk pembuatan kelong cacak. Dulunya mendapatkan kayu untuk membuat kelong cukup mudah. Hutan di sekitar Pulau Bintan menghasilkan berbagai jenis kayu. Untuk mengambil kayu, bisa dari daerah seperti Pulau Dompak, Madong, Kampung Bugis, Pengudang, Berakit dan lainnya. Saat itu belum ada larangan yang ketat dalam pengambilan kayu di hutan.    

Saat ini kayu untuk pembuatan kelong di Bintan biasanya didatangkan dari daerah Lingga. Kedua, selain kayu yang makin sulit didapat, keberadaan kelong apung dianggap lebih menjanjikan dari aspek ekonomi ketimbang kelong cacak. Sebabnya, kelong cacak meski biaya pembuatannya murah tetapi juga mudah rusak. Saat ini di Bintan, mayoritas nelayannya menggunakan kelong apung ketimbang kelong cacak.

Pengoperasian kelong dilakukan malam hari. Sekitar pukul 18.00 WIB, jaring yang dalam bahasa nelayan Bintan disebut tangkul diturunkan ke dalam air. Jaring diturunkan dengan melepaskan ikatan tali tangkul pada roler. Ada mesin tangkul yang digunakan dalam proses ini. Tangkul diturunkan pada kedalaman tertentu. Kemudian ada alat pemberat yang dinamakan batu goncang.

Dalam menarik perhatian ikan, nelayan kelong menghidupkan lampu ditengah jaring. Lampu tersebut letaknya digantung di atas tangkul. Setelah ikan mengumpul di atas jaring, lampu-lampu yang ada dimatikan agar ikan yang sudah berkumpul di atas jaring tidak lari. Sekitar dua atau tiga jam kemudian barulah, tangkul diangkat menggunakan mesin tangkul. Dalam proses penarikan tangkul atau hasil penangkapan ini, bisa dilakukan beberapa kali sepanjang malam sampai pagi. Ini sesuai dengan kondisi cuaca dan hasil tangkapan.

Ikan yang sudah ada dalam tangkul, diambil dengan menggunakan serok (tangguk bertanjang panjang) sekitar enam meter. Ikan yang didapat dipilih atau dipilah-pilah untuk dimasukkan ke wadah penampung yang dinamakan ancak. Di Bintan, berbagai jenis ikan diperoleh dari kelong ini. Tidak hanya ikan bilis (teri) tetapi juga cumi, ikan bulat, dan selar.

Ikan bilis yang diperoleh langsung direbus. Tujuannya agar ikan tidak busuk. Di kelong sudah disiapkan kuali. Biasanya bilis direbus dengan air asin yang kualinya kapasitas lima kilogram. Bilis usai direbus, ditiriskan dan dijemur di atas kajang yang terbuat dari daun mengkuang. Kalau cuaca hujan, bilis dikeringkan menggunakan masin oven. Bilis yang sudah kering dimasukkan ke dalam goni untuk dijual ke penampung.

Kelong dan Kearifan Lokal

Pada masa kini, upacara mendirikan kelong sudah berubah. Dalam pembuatan kelong, biasanya tidak lagi upacara besar-besaran seperti dahulu, baik itu sebelum atau sesudah membuat kelong. Pembuat kelong sebelum menyacak kelong, ia melakukan doa sendiri. Adapun doa itu intinya minta permisi pada penguasa laut.  Nelayan yakin ada penguasa darat dan laut, siapapun dia.  Dalam membuat kelong, aspek yang sangat diperhatikan adalah letak kelong disesuaikan dengan arus air laut. Kalau kelong dipasang diposisi yang arus lautnya kuat, susah untuk menyacak kelong. Kondisi arus air laut sangat diperhatikan sekali. Tujuannya agar kelong itu bisa bertahan lama dari kerusakan.

Usai kelong selesai dibuat, tidak ada upacara selamatan. Biasanya saat datang ke kelong, pemilik kelong membuang atau mencampakkan sedikit sisa nasi atau makanan ke laut. Intinya adalah berbagi makanan dengan penguasa laut. Kalau pun dibuat acara selamatan, itu menghabiskan biaya yang lebih besar lagi. Sementara, untuk membuat kelong jenis cacak menghabiskan dana yang lumayan besar.

Hal yang menarik, meskipun zaman berubah, dalam kehidupan masyarakat Melayu Bintan tetap mempertahankan serapah dalam kehidupannya. Tidak terkecuali dalam tradisi penangkapan ikan seperti kelong.   Serapah untuk mendirikan/memasang kelong dan sejenisnya, yaitu:

“Bismillahirrahmanirrahim

jemalang-jemali lipat parang patah mang tanah

disuruh lari kami hendak menyerapah.

orang laut balek ke laut

orang tukong balek ke tukong

orang tanjung balek ke tanjung

orang telok balek ke telok

sim raja guru aku mengajak orang halus

berkat doa lailaha illallah muhammaddarosulullah”.

            Di Bintan saat ini, nyaris  tidak ada lagi upacara mendirikan kelong secara besar-besaran dilakukan oleh pemilik seperti waktu dulu. Pada masa kini, pemilik kelong membeli kelong atau mencari tukang untuk membuat kelong. Pembuat kelong yang melakukan doa dan serapah secara sendiri sesuai pengetahuan yang dimilikanya. Setiap pembuat kelong bisa jadi memiliki sarapah yang berbeda-beda. (Dedi Arman).


[1] Furu’ al Makmur merupakan Undang-Undang Qanun Kerajaan Riau Lingga yang terbit 1895. Semacam petunjuk teknis bagi pejabat-pejabat yang memegang kendali pemerintahan sebagai wakil sultan dan Yang Dipertuan Muda. Dikeluarkan dimasa Sultan Abdul Rahman Muazam Syah dan YDM Muhammad Yusuf Al Ahmadi.

This Post Has One Comment

  1. BEST ANAL PORN SITE

    Премиум-платформы для взрослых предоставляют
    премиум-контент для зрелой аудитории.
    Исследуйте надежные источники для
    качества и конфиденциальности.

    Feel free to visit my page – BEST ANAL PORN SITE

Tinggalkan Balasan