(Bagian 3)
Oleh RENDRA SETYADIHARJA., S.Sos, M.IP
Dosen STISIPOL Raja Haji / MSI Cabang Kepulauan Riau
Namun pada 19 Desember 1948, Propinsi Sumatera Tengah dibekukan dan
Keresidenan dihidupkan Kembali. Gubernur hanya menjadi koordinator dari Dewan
Pemerintah Daerah tersebut. Dimasa Agresi Militer Belanda ini, Pemerintah di Propinsi
Sumetera Tengah, pada November 1949 resmi dipegang oleh Gubernur Militer Sumatera
tengah. Pemerintahan militer ini akhirnya dihapus pada Desember 1949. Propinsi Sumatera
Tengah baru dibentuk kembali pada 1 Januari 1950, namun ketetapan baru diterima pada
akhir Januari 1950, dan pada 1 Februari 1950 barulah Propinsi Sumatera Tengah berdiri
kembali dengan resmi.
Meski wilayah Kepulauan Riau berada dalam naungan Propinsi Sumatera Tengah
kedudukannya agak berbeda dibanding kedudukan daerah Kabupaten lainnya di Sumatera
Tengah, dan masih dianggap sebagai Kabupaten bayangan. Karena dikurun tersebut, meski
Kabupaten Kepulauan Riau sudah dibentuk berdasarkan Peraturan Kompempus Nomor
81/Kom/U namun Kabupaten Kepulauan Riau masih dalam wilayah kekuasaan Residentie
Van Riouw, dan pemerintahan pribuminya masih dipegang oleh Dewan Riau yang merupakan
bentukan Belanda. Sementara di Pekanbaru terdapat Residen Riau yang dijabat oleh
Aminuddin sejak tahun 1945 dan kemudian dilanjutkan oleh Abdul Malik sejak 14 September
1945 dan kemudian berlanjut kepada R.M Oetojo hingga tahun 1950. Artinya wilayah
Kepulauan Riau meski di dalam Undang-Undang 10 Tahun 1948 menjadi bagian dari
Keresidenan Riau, namun dalam praktiknya masih di bawah jajahan Belanda (Buku Propinsi
Sumatera Tengah, 1953; Sejarah Riau, 1977)
Di Kepulauan Riau tidak menggunakan Uang RI melainkan menggunakan dollar. Di
kala itu wilayah Kepulauan Riau yang dipimpin oleh Dewan Riau yang notabenenya
merupakan bentukan Belanda. Di tahun 1948 wilayah Kepulauan Riau juga bergabung dan
mengadakan ikatan federasi yang disebut dengan Bangka, Belitung dan Riau (BABERI) yang
ditetapkan dengan Staatsblad 1948 No.123 Installatie di Tanjungpinang pada tanggal 5 Juni 1948
Federasi ini memiliki kepentingan Bersama yaitu (1) Banyaknya penduduk Thionghoa,
(2) Banyaknya bahan-bahan logam, (3) perikanan, mata pencaharian rakyat yang terpenting,
(3) genealogis, ekonomis dan geografis. Namun apapun yang diputuskan oleh federasi ini
tidak dapat berjalan secara maksimal (Buku Propinsi Sumatera Tengah, 1953).
Di tahun 1949, tepatnya pada tanggal 27 Desember 1949, pada hari pemulihan
Kedaulatan Negera Republik Indonesia, maka Residen Belanda atas perintah dari Pemerintah
Republik Indonesia Serikat di Jakarta menyerahkan pemerintahan daerah Kepulauan Riau
untuk sementara waktu kepada Ketua Dewan Riau. Daerah Kepulauan Riau menjadi daerah
bagian (Istimewa) dalam kamus Konferensi Meja Bundar (KMB). Di dalam Buku Propinsi
Sumatera Tengah (1953) dijelaskan dengan rinci mengenai suatu gerakan untuk mendesak
Dewan Riau meminta bergabung dengan wilayah Republik Indonesia dan meminta apapun
organ bentukan Belanda dibubarkan. Sebuah organisasi yang dibentuk pada tahun 1945 yaitu
Gerakan Pemuda Indonesia (GEPINDO) memiliki program yang utama yaitu berusaha
sekuat-kuatnya agar daerah Kepulauan Riau (daerah istimewa menurut kamus KMB) selekas
lekasnya digabungkan dengan negara Republik Indonesia. Pada awal tahun 1950 GEPINDO
mengeluarkan satu Resolusi dalam mana di antaranya dituntut supaya: Daerah Kepulauan Riau selekas-lekasnya digabungkan dengan Negara Republik Indonesia,TNI segera didatangkan di daerah Kepulauan Riau,Menolak daerah Kabupaten Kepulauan Riau dijadikan tempat persinggahan atau
berkumpul oleh tantara Belanda yaitu KL atau KNIL.
Dalam suasana yang penuh konflik, maka pada tanggal 12 Maret 1950 atas inisiatif
dari beberapa pemuda yang progressif berdirilah di Tanjungpinang satu badan dengan nama
Panitia 17 yang diketuai oleh Zamachsjari. Urgensi programnya adalah: Dewan Riau bentukan kolonial dibubarkan, Menggabungkan daerah Kepulauan Riau (daerah istimewa menurut Kamus KMB)
dengan Negara Republik Indonesia.
Dalam pada telah didapat kabar oleh Panitia 17 bahwa Dewan Riau akan mengadakan
sidang pleno pada tanggal 20 Maret 1950. Maka pada tanggal 13 Maret 1950, Panitia 17
mengeluarkan pengumuman akan mengadakan Rapat Raksasa dan Demonstrasi di
Tanjungpiang pada hari bertepatan dengan diadakannya Sidang Pleno Dewan Riau yaitu
pada tanggal 20 Maret 1950 dengan menuntut: Dewan Riau bentukan kolonial dibubarkan, Menggabungkan Daerah Kepulauan Riau dengan negara RI. Atas adanya gerakan tersebut, maka Dewan Riau segera memajukan pelaksanaan Sidang Pleno pada tanggal 18 Maret 1950. Maka dalam sidang tersebut diputuskan hal-hal sebagai berikut. Membubarkan diri, Mendesak pemerintah pusat supaya daerah istimewa Kepulauan Riau digabungdengan RI, Menyerahkan kekuasaan atas daerah Riau kepada pihak TNI.
Atas keputusan tersebut, maka Panitia 17 mengurungkan mengadakan rapat raksasa
tersebut, karena apa yang menjadi tuntutan sudah diakomodir.
Kemudian di dalam Buku Propinsi Sumatera Tengah (1953) selanjutnya dijelaskan
bahwa pada tanggal 20 Maret 1950 berakhirlah kekuasaan yang dilakukan suatu Dewan atas
daerah Kepulauan Riau. Dewan yang dibentuk di zaman pendudukan tentera Belanda ini
menyerahkan kekuasaannya kepada suatu militer yang ditunjuk oleh pemerintah pusat itu.
Dewan Riau yang sudah dibubarkan menyerahkan pemerintahan kepada TNI berupa
Pemerintahan Militer yang dipimpin oleh Kapten Islam Salim. Kemudian pada akhir Maret
1950 dibentuk staf Pemerintahan Militer BABERI yang terdiri dari:
Saudara Encik Muhammad Apan : anggota
Saudara Muhammad Samin: Anggota
Saudara Mahmud: Juru Bicara
Setelah itu dibentuk juga Dewan Perwakilan Rakyat Riau Darurat (DPRD) sebagai
badan penasihat Pemerintahan Militer, yang terdiri dari:
Saudara Raja Muhammad: Ketua
Saudara Muhammad Samin: Wakil Ketua
Selain itu juga memiliki 17 anggota (termasuk Ketua dan Wakil Ketua yang berumur
kira-kira 2 (dua) bulan. Pada 29 Maret 1950, Pemerintah Republik Indonesia sanggup menerima
penggabungan daerah bagian Riau pada Republik Indonesia. Maka oleh karena itu,
dikeluarkan Surat Kawat Pemerintah Republik Indonesia tangga 29 Maret 1950 No.2520/50.
Dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.143 Tahun 1950 yang ditetapkan
pada 4 April 1950 maka diputuskan bahwa:
Dewan Riau dengan resmi dibubarkan karena dianggap tidak reprsentatif. Sesuai
dengan bunyi Pasal 1 Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.143
Tahun 1950,
Menghapus daerah Riau sebagai daerah bagian Republik Indonesia Serikat, dan
menggabungkan daerah Riau itu kepada Republik Indonesia. Sesuai dengan bunyi
Pasal 2 Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No.143 Tahun 1950.
Kemudian pada pertengahan bulan April 1950 dalam kawatnya kepada Gubernur
Sumatera Tengah, Menteri Dalam Negeri RIS memerintahkan agar daerah Kepulauan Riau
segera dimasukkan menjadi salah satu bagian dari daerah RI Propinsi Sumatera Tengah.
Berdasarkan bunyi surat kawat tersebut maka oleh Pemerintah Sumatera Tengah dilakukan
suatu delegasi pemerintahan yang akan melaksanakan Menteri Dalam Negeri RI. Susunan
delegasi Propinsi Sumatera Tengah tersebut yaitu:
Ketua
: R. M Oetojo
Sekretaris
Anggota
R. Djojodirjo,
Adeli Abdullah,
Anwar Kadir,
Jahya Djajil,
Usman Keadilan.
: Marah Ismail
:
Sebelum delegasi ini berangkat menuju ke Tanjungpinang dimana timbang terima
akan dilakukan, lebih dahulu sudah berangkat pula 3 (tiga) orang Wakil Pemerintah Sumatera
Tengah yang bertugas melakukan peninjauan dan sebagai pelopor persiapan. Ketiga orang
tersebut terdiri dari Datuk Baginda, Dr. Ilyas, dan Umar Usman. Pada tanggal 23 April 1950
berangkatlah Delegasi Pemerintah Sumatera Tengah itu menuju Tanjung Pinang. Berkat
adanya kerja sama yang baik antara Pemerintah dengan rakyat dan tentara, maka tanggal 1
Mei 1950 dapatlah dilangsungkan timbang terima kekuasaan atas Kepulauan Riau ini dari
pembesar militer disana dengan wakil-wakil pemerintahan propinsi Sumatera Tengah
tersebut di atas begitu juga dengan DPRD, dan selanjutnya dilantiklah Dewan Perwakilan
Rakyat Sementara (DPRS) yang anggotanya ditambah 3 orang lain sehingga menjadi 20
orang dengan diketuai oleh Saudara Muchtar Husin dan Wakil Ketua saudara Mohammad
Samin. Kemudian oleh Delegasi RI Propinsi Sumatera Tengah, saudara Encik Muhammad
Apan diangkat menjadi Bupati Kepala Daerah Kepulauan Riau dan Saudara Raja Muhammad
menjadi wakilnya. Maka pada tanggal 8 Mei 1950 diterbitkanlah Surat Ketetapan Delegasi
Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah tanggal 8 Mei 1950 No.9/dper/ket/50 tentang
wilayah Kepulauan Riau dengan watas-watasnya masuk ke wilayah Propinsi Sumatera
Tengah Republik Indonesia (Buku Propinsi Sumatera Tengah, 1953). Kemudian ditetapkan
juga Surat Ketetapan Delegasi Republik Indonesia Propinsi Sumatera Tengah
No.11/Dper/Ket/50 tentang pengangkatan Encik Muhammad Apan selaku Bupati Kepulauan
Riau setelah penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia (Tarhusin, 2002).
Mengingkat status Kepulauan ini secara politis atau strategis, orang akan dapat
membayangkan bahwa daerah Kepulauan Riau meminta lebih banyak perhatian dan
kebijaksanaan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Letaknya yang sangat
berhampiran dengan Singapura menyebankan kepulauan ini amat dekat perhubungan
perdagangan dan ekonominya dengan kota dagang itu dibandingkan dengan kota-kota lain di
Pulau Sumatera, dan karena pengaruh perhubungan itu, maka daerah ini mau tidak mau
harus berada dalam pengaruh dollar Malaya.
Pada 14 Agustus 1950, Pemerintah Negara Bagian RI (Yogyakarta) sebagai suatu
bagian dari negara RIS mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 1950 tentang
pemindahan kekuasaan Residen kepada Dewan Pemerintah Daerah Propinsi atau Gubernur.
Kemudian bertepatan dengan hal tersebut, tepatnya 17 Agustus 1950, diundangkanlah
Peraturan Pengganti Undang-Undang No.4 Tahun 1950 yang menyatakan bahwa
menghapus Pemerintah Daerah Keresidenan Sumatera Barat, Riau, dan Jambi serta
membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat Keresiden-Keresidenan tersebut. Dengan demikian
maka wilayah yang dahulunya merupakan wilayah Keresidenan Riau dimasukkan di bawah
Propinsi Sumatera Tengah, dengan dipimpin oleh Gubernur Sumatera Tengah yang
berkedudukan di Bukit Tinggi yang bernama Mohammad Nasroen.
Enam tahun setelahnya, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Tengah lahir dan ditetapkan pada 19 Maret 1956 sebagai sebuah upaya untuk menjawab
tantangan perkembangan ketatanegaraan dan untuk melancarkan pemerintahan daerah
daerah otonom dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah, perlu segera dibentuk daerah
daerah Kabupaten yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri
berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1948 tentang Penetapan
Aturan-Aturan Pokok mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang berhak
mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri. Dimana Undang-Undang Nomor 22 Tahun
1948 ini disahkan pada 10 Juli 1948. Maka berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
1956, wilayah Kepulauan Riau masuk menjadi salah satu daerah otonom dalam Propinsi
Sumatera Tengah sebagaimana tertulis pada Pasal 1 angka 14 yang berbunyi, “Kepulauan
Riau, dengan nama Kabupaten Kepulauan Riau, dengan watas-watas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dari Surat Ketetapan Delegasi Republik Indonesia Propinsi
Sumatera Tengah tanggal 8 Mei 1950 No.9/dper/ket/50”. Sebagaimana dijelaskan di dalam
Pasal 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 ini, maka kedudukan ibukota Kabupaten
Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjungpinang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 maka Kepulauan Riau sebagai
wilayah yang berada di bawah Propinsi Sumatera Tengah diberi status daerah otonomi
Tingkat II yang dikepalai oleh Bupati sebagai Kepala Daerah dengan membawahi 4 (empat)
kewedanan sebagai berikut:
Kewedanan Pulau Tujuh meliputi Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai, Serasan,
Tambelan, Bunguran Barat, dan Bunguran Timur.
Kewedanan Tanjungpinang meliputi Kecamatan Bintan Selatan, Bintan Timur,
Bintan Utara, Galang dan Batam,
Kewedanan Karimun meliputi Kecamatan Karimun, Kundur, dan Moro,
Kewedanan Lingga meliputi Kecamatan Lingga, Singkep, dan Senayang
MASA PROPINSI RIAU
Munculnya Propinsi Riau bukanlah tanpa pergolakan. Sutijiatiningsih dan Winoto
(1999) menuliskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 Riau adalah
bagian dari Propinsi Sumatera Tengah. Pemasukan wilayah Riau ke Propinsi Sumatera
Tengah pada mulanya diterima oleh masyarakat dengan senang hati. Akan tetapi
perkembangan selanjutnya masyarakat Riau apriori terhadap kebijakan itu, karena membawa
konsekuensi penghilangan beberapa haknya, terutama yang berkaitan dengan kebiasaan
kebiasaan yang telah mereka bina dan dukung selama berabad-abad.
Pergolakan panjang wilayah Riau dan masyarakat yang sedang memperjuangkan
demi menjadikan wilayah Riau sebagai wilayah Daerah Tingkat I atau setingkat Propinsi
akhirnya membuahkan hasil. Dengan diterbitkannya Undang-Undang Darurat No.19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau yang
disahkan pada tanggal 9 Agustus 1957. Undang-Undang ini ditetapkan dengan
mempertimbangkan perkembangan ketatanegaraan serta hasrat rakyat di daerah dan sejalan
dengan usaha pemerintah untuk mencapai terbentuknya daerah-daerah Swatantra yang
memenuhi syarat-syarat bagi penyelenggaraan pemerintahan yang serasi, memandang perlu
meninjau kembali wilayah daerah Swatantra propinsi Sumatera Tengah, dan membagi
wilayah yang dimaksud pada propinsi Sumatera Tengah menjadi daerah-daerah Swatantra
Tingkat I masing-masing dengan nama Sumatera Barat, Jambi, dan Riau. Dengan Undang
Undang ini, maka dengan sendirinya Propinsi Sumatera Tengah telah dibubarkan, dan
wilayah-wilayah yang dahulunya berada di bawah Propinsi Sumatera Tengah telah menjadi
propinsi daerah tingkat I yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
Di dalam Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah
Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau, wilayah Daerah Tingkat I Riau meliputi
wilayah-wilayah Kabupaten sebagai berikut.
- Bengkalis,
- Kampar,
- Inderagiri,
- Kepulauan Riau termaksud dalam Undang-Undang No.12 Tahun 1956 (Lembaran
Negara Tahun 1956 No.25) - Kotapraja Pekanbaru termaksud dalam Undang-Undang No.8 Tahun 1956
(Lembaran Negara tahu 1956 No.19).
Dengan demikian khusus untuk Kabupaten Kepulauan Riau, wilayah-wilayahnya
adalah sama sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang No.12 tahun 1956 yang terdiri
dari 4 (empat) kewedanaan. Kedudukan Daerah Swatantra I Riau adalah di Tanjungpinang.
Sama halnya dengan kedudukan Kabupaten Kepulauan Riau yang juga berada di
Tanjungpinang. Wilayah-wilayah Daerah Swantantra Tingkat I Riau secara tidak langsung
merupakan wilayah dimana dahulu adalah wilayah Keresidenan Riau.
Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau kemudian ditetapkan menjadi Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat
Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 No.75), Sebagai Undang-Undang.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 ditetapkan pada 25 Juli 1958. Setelah Undang
Undang ini ditetapkan, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Keputusan tentang Gubernur
KDH TK I Riau tertanggal 17 Februari 1958 dengan Nomor 258/M/1958 dan mengangkat Mr.
SM. Amin sebagai Gubernur KDH TK I Riau yang pertama. Pelantikan Gubernur Riau pertama
tersebut dilakukan di Tanjungpinang pada tanggal 5 Maret 1958 oleh Menteri Dalam Negeri
yang diwakili oleh Sekjen Depdagri Mr. Sumarman (Sutijiatiningsih dan Winoto, 1999).
Namun pada tanggal 20 Januari 1959 Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan
No. Des.52/1/44-25, menetapkan Pekanbaru sebagai ibukota Propinsi Riau yang baru
mengantikan Tanjungpinang. Sementara Tanjungpinang tetaplah sebagai Ibukota Kabupaten
Kepulauan Riau. Pada tanggal 6 Januari 1960 Letkol Kaharuddin Nasution dilantik menjadi
Gubernur Propinsi Riau menggantikan SM. Amin. Sementara di Kabupaten Kepulauan Riau,
Bupati dijabat oleh M. Adnan Kasim (Sejarah Daerah Riau, 1982).
Wilayah Kabupaten Kepulauan Riau sebagaimana dibentuk berdasarkan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau Nomor 615 tertanggal 15 Desember 1962
masih terdiri dari 4 kewedanan, yaitu: - Kewedanan Tanjungpinang yang terdiri dari Kecamatan Bintan Selatan, Bintan
Utara dan Batam, - Kewedanan Karimun yang terdiri dari Kecamatan Karimun, Kundur dan Moro,
- Kewedanan Lingga yang terdiri dari Kecamatan Lingga, Singkep dan Senayang,
- Kewedanan Pulau Tujuh yang terdiri dari Kecamatan Jemaja, Siantan, Midai,
Serasan, Tambelan, Bunguran Barat, dan Bunguran Timur.
Namun dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Nomor 26/K/1965, berpedoman
pada Instruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Riau, Nomor 524/A/194 tertanggal 10
Februari 1964 dan Instruksi Nomor 16/V/1964 dan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah
Tingkat I Riau Nomor UP/247/5, tertanggal 19 Agustus 1964 dan Nomor UP/256/5, tanggal
15 November 1965 terhitung mulai 1 Januari 1966 semua daerah Kewedanan dihapus.
Kewedanaan tersebut hanya menjadi wilayah Kecamatan.
Di tahun 1983, wilayah Kecamatan Bintan Selatan khusus pada wilayah
Tanjungpinang sebagai ibukota Kabupaten Kepulauan Riau yang terletak di wilayah
Kecamatan Bintan Selatan menunjukkan ciri dan sifat penghidupan perkotaan yang
memerlukan pembinaan serta pengaturan penyelenggaraan pemerintahan secara khusus,
maka wilayah Tanjungpinang ditetapkan sebagai Kota Adminstratif Tanjungpinang dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1983 tentang Pembentukan Kota Adminstratif
Tanjungpinang. Peraturan Pemerintah ini ditetapkan pada 18 Oktober 1983. Meskipun
Tanjungpinang sudah menjadi Kota Administratif, namun ibukota Kabupaten Kepulauan Riau
tetaplah berkedudukan di Kota Administratif Tanjungpinang sebagaimana dijelaskan di dalam
Pasal 3 ayat (2) peraturan pemerintah ini.
Wilayah Kota Administratif Tanjungpinang dibagi menjadi 2 (dua) Kecamatan
sebagaimana dijelaskan pada Pasal 6 poin a dan b yaitu:
- Wilayah Kecamatan Tanjungpinang Barat yang terdiri dari:
a. Kelurahan Tanjungpinang Kota,
b. Kelurahan Tanjungpinang Barat,
c. Kelurahan Kamboja,
d. Desa Penyengat,
e. Desa Kampung Bugis. - Wilayah Kecamatan Tanjungpinang Timur yang terdiri dari:
a. Kelurahan Tanjungpinang Timur,
b. Kelurahan Kampung Baru,
c. Kelurahan Kota Piring,
d. Desa Batu Sembilan,
e. Desa Dompak.
Sementara sebagaimana dijelaskan di dalam Pasal 5 ayat (2) bahwa sisa wilayah
Kecamatan Bintan Selatan setelah dikurangi 10 (sepuluh) kelurahan/desa dibentuk menjadi
Kecamatan baru di dalam lingkungan wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau
dengan nama Kecamatan Galang dengan wilayah yaitu: - Desa Bintan,
- Desa Penaga,
- Desa Pengujan,
- Desa Pangkil,
- Desa Karas,
- Desa Sembulang,
- Desa Tembeling,
- Desa Rempang,
- Desa Pulau Abang,
- Desa Sijantung
Dengan demikian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kepulauan Riau terdiri dari
yaitu: Kota Administratif Tanjungpinang,
Kecamatan Bintan Timur,
Kecamatan Bintan Utara,
Kecamatan Galang
Kecamatan Karimun,
Kecamatan Kundur,
Kecamatan Moro,
Kecamatan Lingga,
Kecamatan Singkep, Kecamatan Senayang, Kecamatan Jemaja, Kecamatan Siantan, Kecamatan Midai, Kecamatan Serasan, Kecamatan Tambelan, Kecamatan Bunguran Barat, Kecamatan Bunguran Timur.
Sementara Kecamatan Batam yang sebelumnya merupakan wilayah pada Kabupaten
Daerah Tingkat II Kepulaun Riau diubah statusnya menjadi Kotamadya dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 34 tahun 1983 tentang Pembentukan Kotamadya Batam di wilayah
Propinsi Daerah Tingkat I Riau yang ditetapkan pada 7 Desember 1983.
Pada tanggal 15 Mei 1999 di Tanjungpinang telah terjadi sebuah perhelatan besar
yang dilakukan oleh rakyat yang kemudian dinamakan Deklarasi Rakyat Kepulauan Riau.
Deklarasi Rakyat tersebut menghasilkan beberapa hal yaitu: Mempercepat kemakmuran masyarakat secara adil dan merata melalui pembentukan Propinsi Kepulauan Riau, Untuk mewujudkan hal tersebut di atas secara nyata dilaksanakan dengan pemekaran daerah otonom Kepulauan Riau. Pemekaran Daerah Otonom Kepulauan Riau terdiri atas daerah:
a. Kota Tanjungpinang,
b. Kabupaten Bintan,
c. Kabupaten Karimun,
d. Kabupaten Kepulauan Lingga,
e. Kabupaten Pulau Tujuh. Mendesak pemerintah agar Kota Madya Batam menjadi Daerah Otonom dalam Wilayah Propinsi Kepulauan Riau.
Deklarasi Rakyat ini dirumuskan oleh beberapa tokoh yaitu:
Ketua: Prof. Dr. Mohd. Saad
Sekretaris: Drs. Azirwan
Anggota
: Drs. H. Abdul Malik., M.Pd, Ir. H. Moh Gempur Adnan, Raja Hamzah Yunus, H. Rusli Silin, Drs. M. Saleh Wahab, H. Bakri Sukur, H. Arief Rasahan.
Pada tahun 1999, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang sudah berkurang atas
wilayah Kecamatan Batam yang sudah menjadi Kotamadya Batam, maka dengan Undang
Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten
Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam. Undang-undang ini ditetapkan pada
4 Oktober 1999. Dengan demikian wilayah-wilayah di bawah pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Riau semakin berkurang sehingga hanya terdiri dari wilayah-wilayah berikut.
Kota Administratif Tanjungpinang,
Kecamatan Bintan Timur,
Kecamatan Bintan Utara,
Kecamatan Teluk Bintan,
Kecamatan Gunung Kijang,
Kecamatan Tambelan,
Kecamatan Lingga,
Kecamatan Singkep,
Kecamatan Singkep Barat,- Kecamatan Senayang,
Sehubungan dengan pesatnya perkembangan dan kemajuan Provinsi Riau pada
umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Riau pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dengan mengatur dan
mengurus rumah tangga sendiri, perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan
dan kemajuan pada masa yang akan datang. Maka atas dasar itu dan atas dasar kemajuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan
pertimbangan rasional lainnya di Kota Administratif Tanjungpinang Kabupaten Kepulauan
Riau, meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan serta memberikan kemampuan
dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan otonomi daerah di Kabupaten
Kepulauan Riau perlu membentuk sebuah wilayah Kota Tanjungpinang sebagai daerah
otonom. Dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2001 maka dibentuklah Kota
Tanjungpinang sebagai Kota Otonom yang ditetapkan pada tanggal 21 Juni 2001. Maka
dengan demikian Kota Administratif Tanjungpinang berdiri sendiri dan tidak lagi berada
menjadi wilayah Kabupaten Kepulauan Riau yang dikepalai oleh seorang Walikota.
MASA PROPINSI KEPULAUAN RIAU
Propinsi Riau yang ditetapkan dengan Undang-Undang Darurat No.19 Tahun 1957
tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau mengalami
perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat khusus pada wilayah Kepulauan Riau yang
memiliki posisi strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat. Selain
itu memperhatikan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna,
Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjungpinang, serta meningkatnya
beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan
di Provinsi Riau, dirasakan perlu membentuk Provinsi Kepulauan Riau.
Maka dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Riau, maka dibentuklah sebuah provinsi baru di wilayah Kepulauan Riau yang
bernama Provinsi Kepulauan Riau. Undang-Undang Nomor 25 tahun 2002 tersebut
ditetapkan pada tanggal 25 Oktober 2002. Sesuai Pasal 3 Undang-Undang Nomor 25 Tahun
2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau, maka wilayah Provinsi Kepulauan Riau
terdiri dari:
- Kabupaten Kepulauan Riau,
- Kabupaten Karimun,
- Kabupaten Natuna,
- Kota Batam,
- Kota Tanjungpinang.
Kota Tanjungpinang di dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2002 merupakan
wilayah ibukota dari Provinsi Kepulauan Riau. Satu tahun setelah terbentuk Provinsi
Kepulauan Riau di tahun 2002, Wilayah Lingga terbentuk menjadi wilayah Kabupaten dengan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Provinsi
Kepulauan Riau yang ditetapkan pada tanggal 18 Desember 2003. Wilayah-wilayah di Lingga
berstatus kecamatan yang dahulunya adalah menjadi bagian wilayah Kabupaten Kepulauan
Riau dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 menjadi wilayah Kabupaten Lingga. Hal
ini sebagaimana disebutkan pada Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2003 yaitu: - Kecamatan Senayang,
- Kecamatan Lingga Utara,
- Kecamatan Lingga,
- Kecamatan Singkep,
- Kecamatan Singkep Barat.
Dengan demikian wilayah Provinsi Kepulauan Riau menjadi sebagai berikut. - Kabupaten Kepulauan Riau,
- Kabupaten Karimun,
- Kabupaten Natuna,
- Kota Batam,
- Kota Tanjungpinang.
- Kabupaten Lingga.
Pada tahun 2008, wilayah Kepulauan Anambas yang sebelumnya menjadi bagian
Kabupaten Natuna kemudian dengan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Kepulauan Anambas di Provinsi Kepulauan Riau dimekarkan
menjadi daerah otonom tersendiri. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2008 itu sendiri
ditetapkan pada tanggal 20 Juli 2008. Maka dengan demikian wilayah Provinsi Kepulauan
Riau terdiri atas 7 Kabupaten / Kota yang terdiri dari dua Kota yaitu Kota Tanjungpinang dan
Kota Batam, dan 5 Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Kepulauan Riau, Kabupaten
Karimun, Kabupaten Lingga, Kabupaten Natuna, dan Kabupaten Kepulauan Anambas.
PENUTUP
Sejarah administratif Kepulauan Riau menunjukkan suatu siklus yang menarik: wilayah ini
pernah menjadi pusat pemerintahan (keresidenan) di era kolonial, kemudian “turun status”
menjadi bagian dari provinsi lain (Sumatera Tengah, lalu Riau), dan akhirnya kembali menjadi
pusat pemerintahan daerah tersendiri sebagai provinsi. Perjalanan dari masa Keresidenan
Riau 1913, melewati pendudukan Jepang, integrasi ke Indonesia, hingga pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau 2002–2004, diwarnai berbagai dinamika politik dan sosial.
Beberapa benang merah dapat ditarik. Pertama, posisi strategis Kepulauan Riau yang
menguasai jalur pelayaran Selat Melaka dan kedekatan geografis dengan
Singapura/Malaysia menjadikannya wilayah yang selalu diperebutkan pengaruhnya, baik oleh
pemerintah kolonial maupun nasional. Kedua, aspirasi lokal memegang peranan penting
dalam perubahan status wilayah. Masyarakat Kepulauan Riau melalui tokoh-tokohnya
konsisten memperjuangkan hak otonomi: mulai dari menolak dominasi Sumatera Tengah
pada 1950-an hingga tuntutan menjadi provinsi sendiri pada 1990-an. Ketiga, aspek
administratif sering kali mengikuti realitas politik: ketika keadaan politik nasional berubah
(misal kemerdekaan, reformasi), struktur pemerintahan daerah pun mengalami penyesuaian
agar lebih efektif dan memenuhi rasa keadilan.
Kini, Provinsi Kepulauan Riau berdiri dengan kekhasan karakter daerah kepulauan. Warisan
sejarah panjang tersebut dapat menjadi modal sosial bagi pemerintah dan masyarakat
setempat untuk membangun identitas dan tata kelola yang sesuai dengan kebutuhan wilayah
kepulauan. Dalam konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia, Kepulauan Riau telah
menempuh perjalanan historis dari pinggiran menuju pusat: dari sekadar onderafdeeling
kolonial hingga menjadi salah satu provinsi di Indonesia. Tantangan ke depan adalah
memastikan semangat perjuangan pendahulu dalam “menjemput pangkal, menjawab
sejarah” diwujudkan melalui pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah
Kepulauan Riau.
Daftar Pustaka
- Badan Perpustakaan dan Arsip Daerah Kabupaten Bintan. (2021). Data
Bupati Kabupaten Kepulauan Riau/Bintan 1948–2021. Kumpulan arsip
pemerintahan Kabupaten Bintan, Bintan. - Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1977). Sejarah Riau. Jakarta:
Proyek Penelitian dan Pencatatan Kebudayaan Daerah. - Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI. (1982). Sejarah Daerah Riau.
Jakarta: Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah. - Kementerian Penerangan RI. (1950). Propinsi Sumatera Tengah. Bukittinggi:
Kementerian Penerangan. - Kementerian Penerangan RI. (1953). Propinsi Sumatera Tengah. Jakarta:
Kementerian Penerangan. - Sutijiatiningsih, N. & Winoto, J. (1999). Perkembangan Provinsi Riau.
(Dalam publikasi sejarah lokal Riau). Pekanbaru: tanpa keterangan penerbit. - Tarhusin. (2002). Sejarah Sosial Kepulauan Riau. Tanjungpinang: tanpa
keterangan penerbit. - Undang-Undang No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi
Kepulauan Riau. (Lembaran Negara RI Tahun 2002 No. 111). Jakarta:
Sekretariat Negara.
