(Bagian 2)
Oleh RENDRA SETYADIHARJA., S.Sos, M.IPDosen STISIPOL Raja Haji / MSI Cabang Kepulauan Riau
Di dalam buku Sejarah Riau (1977) kemudian dijelaskan bahwa kekalahan Jepang
atas Sekutu membawa pengaruh besar terhadap pemerintahan di Kepulauan Riau
khususnya. Jatuhnya bom atom di Kota Nagasaki dan Hirosima tatkala Jepang sendiri sudah
sangat letih oleh pukulan-pukulan Sekutu di meda perang Pasifik, dan penyerbuan tentera
Sovyet Rusia di Mancuria telah memaksa Jepang bertekuk lutur tanpa syarat.
Bagi Kepulauan Riau yang sangat sulit dan terbatas hubungan komunikasinya dengan
dunia luar, penyerahan Jepang agak lambat diketahui oleh masyarakat umum. Sebagaimana
dijelaskan di dalam Sejarah Riau (1977) bahwa pada saat yang genting itu sekitar Agustus
s.d pertengahan September 1945 berita tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik
Indonesia belum diketahui oleh rakyat umum di daerah Kepulauan Riau. Hanya orang-orang
tertentu di Tanjungpinang pada tanggal 21 Agustus 1945 mengetahui mengenai Proklamasi
Kemerdekaan Republik Indonesia. Terjadi kekhawatiran pada rakyat bahwa setelah Jepang
menyerah dan Indonesia merdeka, maka siapakah yang akan memegang kendali
pemerintahan. Ternyata sebagaimana dijelaskan di dalam Sejarah Riau (1977) pada
September 1945 Sekutu sudah menduduki kota-kota baik itu Tanjungpinang, Tanjung Balai
Karimun, Dabo Singkep, Tarempa, dan kota-kota lainnya.
Sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah buku berjudul Sumatera Tengah yang
diterbitkan oleh Kementerian Penerangan tahun 1953, dijelaskan bahwa kedudukan
pemerintahan setelah Jepang menyerah, dipegang oleh Resident Van Riouw yang untuk
sementara waktu berkedudukan di Singapura yang dikala itu dijabat oleh Dr. J Van
Waardenburg. Dipilihnya Singapura, sebagaimana dijelaskan dalam Sejarah Riau (1977)
karena pada waktu itu di sekitar tahun 1945, di Kepulauan Riau baru ada administrasi militer
Belanda yang dibantu pegawai-pegawai NICA berjabatan rendah. Sementara pimpinan NICA
termasuk Residentie Van Riouw berada di Singapura. Wilayah Kepulauan Riau itu sejak itu
hanya terdiri dari wilayah bekas Afdeeling Tanjungpinang yang meliputi Tanjungpinang
(termasuk di dalamnya Batam, Bintan, dan Tambelan), Karimun, Lingga, Pulau Tujuh.
Wilayah-wilayah ini hanya berstatus Hoofd van Plaatselijk Bestuur atau kepala pemerintahan
wilayah daerah setingkat Amir atau Datuk Kaya.
IV. MASA AWAL KEMERDEKAAN AWAL DAN PROPINSI SUMATERA
TENGAH
Di awal kemerdekaan Indonesia yang diproklamirkan pada tanggal 17 Agustus 1945
kemudian Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) pada sidangnya tanggal 19
Agustus 1945 menetapkan perihal pembagian daerah Republik Indonesia sebagaimana
dituliskan di dalam buku Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Sumatera Selatan (1996)
yaitu sebagai berikut.
- Untuk sementara waktu Daerah Negara Indonesia dibagi dalam 8 propinsi yang
masing-masing dikepalai oleh seorang Gubernur. Propinsi-propinsi tersebut
adalah:
a. Jawa Barat
b. Jawa Tengah
c. Jawa Timur
d. Sumatera
e. Borneo
f.Sulawesi
g. Maluku
h. Sunda Kecil - Daerah-daerah propinsi dibagi dalam Keresidenan yang dikepalai oleh seorang
Residen. Gubernur dan Residen dibantu oleh Komite Nasional Daerah, - Untuk sementara waktu kedudukan kerajaan (daerah istimewa) dan sebagainya
diteruskan seperti sekarang, - Untuk sementara waktu kedudukan kota (Gemeente) diteruskan seperti sekarang.
Berita tentang Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dijelaskan
sebelumnya baru dapat diketahui sekitar 21 Agustus 1945. Dengan kekalahan Jepang dan
kekuasaan dipegang kembali oleh Belanda yang membonceng Sekutu melalui NICA yang
kemudian berkedudukan di Singapura dipimpin oleh seorang Residen. Sekutu kemudian
mengambil alih Kepulauan Riau pada pertengahan September 1945 dan sudah menduduki
kota-kota Tanjungpinang, Tanjung Balai Karimun, Dabo Singkep, Tarempa, dan kota-kota
lainnya (Sejarah Riau, 1977).
Keresahan rakyat Kepulauan Riau dikala itu, telah membawa langkah perjuangan bagi
rakyat Kepulauan Riau. Sebagaimana dijelaskan di dalam Sejarah Riau (1977) masyarakat
pribumi membentuk sebuah badan perjuangan yang diberi nama Jawatan Kuasa Pengurus
Rakyat Riau (JKPRR) yang untuk sementara dipusatkan di Singapura. Tujuan JKPRR
terutama untuk menyatakan dan memperjuangkan kepada pihak Belanda bahwa rakyat
Indonesia di Kepulauan Riau menghendaki suatu pemerintahan sendiri bebas dari campur
tangan asing. JKPRR meminta agar pemerintahan di Kepulauan Riau dikembalikan kembali
kepada pribumi dengan menghidupkan kembali Kesultanan Riau-Lingga. Perundingan
JKPPR baik dengan Residentie Van Riouw di Singapura hingga bertemu dengan Dr. H.J Van
Mook mendesak agar pokok perjuangan JKPPR diterima.
Di pertengahan tahun 1946 sebagaimana dijelaskan di dalam Propinsi Sumatera
Tengah (1953) Residentie Van Riouw pindah ke Tanjungpinang. Hasil perundingan antara
JKPRR berbuah dengan dibentuknya Riouw Raad Sementara pada akhir 1946 oleh Belanda
juga dibentuk ditiap-tiap onderafdeeling suatu badan penasehat yaitu advise Raad yang tugas
utamanya Menyusun Undang-Undang Dasar dan Peraturan-Peraturan Pemilihan Umum
untuk menubuhkan Dewan Riau. Sementara itu tentang Kesultanan Riau Lingga yang semula
dijadikan topik utama oleh JKPRR tersingkir begitu saja tanpa kelanjutan sama sekali. Tugas
Riouw Raad Sementara adalah Menyusun Undang-Undang Dasar dan menyelenggarakan
Pemilihan Umum (bertingkat) di Kepulauan Riau telah rampung pada pertengahan tahun 1947
dan pada 12 Juli 1947 (Staatsblad 1947 No.125), Dewan Riau dibentuk oleh Ketetapan
Letnan Gubernur Jenderal Hindia Belanda di Tanjungpinang diketuai oleh Encik Muhammad
Apan dan Muctar Husin menjabat sebagai Wakil Ketua (Sejarah Riau, 1977).
Setelah Dewan Riau terbentuk, maka dibentuklah Komisi-District di dalam daerah
Riau yang berdasarkan pada No.26/32 oleh Dewan Riau membentuk Komisi-Komisi District
dalam Daerah Riau sebagaimana di dalam Pasal 1 yaitu (Tarhusin, 2002) :
- District Tanjungpinang yang ditetapkan dengan Staatsblad 1887 No. 68 yang
mana telah diubah ialah termasuk Tanjungpinang, - District Bintan meliputi daerah District Bintan dengan dikecualikan Kawasan dari
District Tanjungpinang. Di kala itu juga wilayah District Bintan yang pada saat itu
masuk ke dalam Onderafdeeling Tanjungpinang berdasarkan Stablad 1881
No.117 tertanggal 8 Agustus 1947 tertera beberapa nama wilayah yang masuk ke
dalam Onderdistrict yaitu sebagai berikut. - Penyengat,
- Sembulang,
- Busung,
- Sebong Lagoi,
- Teluk Bakau,
- Tanjungpinang,
- Mentigi,
- Subang Mas,
- Pangkil,
- Tembeling,
- Penaga,
- Toapaya,
- Pulau Abang,
- Kelong,
- Mapur,
- Berakit,
- Pereh,
- Rempang,
- Mengkilo,
- Teluk Sasak,
- Mantang Kampung Baru,
- Mantang Kampung Besar,
- Mantang Kampung Arang,
- Malang Rapat.
Masa tugas para Kepala Kampung di atas terdapat yang dimulai tertanggal mulai
1 Januari 1941 dan ada terdapat juga pada tanggal 1 Agustus 1945. - Kawasan District Batam meliputi daerah onderdistrict Batam tersendiri,
- Kawasan District Karimun Moro meliputi daerah district Karimun dan daerah
onderdistrict Moro Sulit yang tersendiri, - Kawasan District Kundur meliputi daerah onderdistrict Kundur yang tersendiri,
- Kawasan District Lingga Belakang Daik meliputi daerah dari onderdistrict Lingga
dan Belakang Daik tersendiri, - Kawasan District Singkep meliputi daerah district Singkep,
- Kawasan District Anambas meliputi daerah-daerah dari district Siantan serta
onderdistrict Jemaja, - Kawasan District Natuna meliputi wilayah, pertama District Natuna yang terdiri
dari onderdistrict Bunguran Barat, Bunguran Timur, dan Serasan, Kedua,
onderdistrict Midai tersendiri.
Pada masa awal kemerdekaan daerah Riau atau dahulu merupakan wilayah
Keresidenan Riau belum berstatus sebagai propinsi, tetapi hanya sebagai keresidenan yang
tergabung dalam Propinsi Sumatera Tengah yang beribukota di Bukit Tinggi. Dengan
perkataan lain Riau merupakan bagian dari Propinsi Sumatera Tengah. Sebagai daerah
keresidenan tentunya dalam berbagai hal tidak begitu banyak peranannya dibanding daerah
propinsi. Oleh karena itu, dapat dimaklumi jika pada saat Riau belum memperlihatkan
peranannya pada percaturan tingkat nasional, sebab berbagai aktivitas masyarakat masih
terkonsentrasi di sekitar daerah tingkat I. Riau dengan demikian, dapat dikatakan “agak
terabaikan” tidak hanya peranan ataupun keterlibatan masyarakatnya dalam bidang politik,
tetapi juga bidang kehidupan lainnya (Sutijiatiningsih dan Winoto, 1999).
Pada akhir tahun 1945 di Tanjungpinang terbentuklah sebuah organisasi perjuangan
oleh rakyat Kepulauan Riau yang diberi nama Badan Kebangsaan Indonesia Riau (BKIR),
dengan susunan pengurusnya yaitu:
Ketua Umum : Dr. Ilyas
Wakil Ketua Umum: R. Subarna
Sekretaris Umum: Khaidir
Wakil Sekretaris Umum: Said Salim
Bendahara: Syahbubbdin Nasir
Persenjataan: R. Sunaryo
Pengadaan: Tangeran
Penerangan: Urip St. R. Indera
Dikurun pertengahan tahun 1946, BKIR meminta kepada Residentie Van Riouw untuk
mengibarkan bendera merah putih, namun permintaan itu dianggap sebagai sebuah
pemberontakan. Karena sebuah peristiwa yang dianggap Belanda sebuah pemberontakan
hampir semua pengurus BKIR ditangkap, bahkan ditembak dan ada yang hilang. Maka di
tengah suasana yang penuh konflik tersebut, pada tanggal 10 November 1946 maka
berdirilah satu perkumpulan legal yang diberi nama Keinsyafan Rakyat Indonesia Riau (KRIR)
yang diketuai oleh Encik Muhammad Apan. Awal tahun 1947 berdiri lagi organisasi
perjuangan yang diberi nama Angkatan Muda Indonesia Riau (AMIR) yang diketuai (Ketua I)
oleh Amin Ali, Ketua II Dahlan Deo, dan Sekretaris Chairul Rasahan. Kemudian awal tahun
1948 berdiri pula satu organisasi yang diberinama Gerakan Rakyat Indonesia Riau (GKIR)
dengan ketua Dahlan Deo (Buku Propinsi Sumatera Tengah, 1953). Pada tanggal 20
Nopember 1946 dibentuk juga sebuah organisasi yang juga menentukan bergabungnya
Kepulauan Riau ke wilayah Republik Indonesia Serikat (RIS) yang diberinama Gerakan
Pemuda Indonesia (Gepindo).
Di awal kemerdekaan Republik Indonesia sesuai dengan amanat penetapan PPKI
tanggal 19 Agustus 1945 Sumatera dijadikan sebuah Propinsi yang dikepalai oleh seorang
Gubernur. Gubernur Sumatera yang dikala itu dijabat oleh Mr. Teuku Muhammad Hassan
yang berkedudukan di Medan yang diangkat pada 29 September 1945, dan diterima oleh Mr.
Teuku Muhammad Hassan pada 2 Oktober 1945. Perlu dicatat bahwa pada pada tanggal 23
November 1945 ditetapkan Undang-Undang No.1 tahun 1945. Dalam pasal 1 Undang
Undang No.1 Tahun 1945 ditetapkan: Komite Nasional Daerah (KND) diadakan kecuali di
Sumatera dan daerah lain yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri. Namun demikian atas
dorongan semangat demokrasi, sesuai dengan keadaan di Jawa, maka perlahan-lahan di
seluruh Sumatera dibentuk KND. Kedudukan KND itu kemudian diatur dengan Maklumat
Gubernur Sumatera tertanggal 12 April 1946. No.8. M.G.S. Dalam maklumat itu ditetapkan
bahwa Sumatera, KND di bentuk di Propinsi, Keresidenan, Kota Otonom, dan daerah-daerah
lain yang dianggap perlu. Berdasarkan maklumat tersebut, maka Propinsi Sumatera dibentuk
sebuah DPRD dengan nama Dewan Perwakilan Sumatera (DPS) yang beranggotakan 100
orang yang mewakili Keresidenan-Keresidenan menurut perbandingan jumlah penduduk
daripada tiap-tiap Keresidenan. Dalam sidang pertama yang diselenggarakan pada 17-20
April 1946, DPS memutuskan dibaginya Propinsi Sumatera secara administrasi dalam 3 sub
Propinsi yaitu: -Sub-Propinsi Sumatera Tengah yang meliputi Keresidenan Jambi, Riau dan
Sumatera Barat.-Sub-Propinsi Sumatera Utara yang meliputi Keresidenan Aceh, Sumatera Timur,
dan Tapanuli (Buku Propinsi Sumatera Tengah, 1950; Marsono, 2005).
Dengan luasnya wilayah Sumatera maka wilayah tersebut dibagi menjadi 3 (tiga) sub
Propinsi yang terdiri dari Sub Propinsi Sumatera Utara yang dipimpin oleh Gubernur Muda
Mr. M. Amin yang berkedudukan di Medan, Sub Propinsi Sumatera Tengah dengan Gubernur
Muda Muhammad Nasroen yang berkedudukan di Bukit Tinggi, dan Sub Propinsi Sumatera
Selatan yang dipimpin Gubernur Muda Dr. A.K Gani yang berkedudukan di Palembang (Buku
Propinsi Sumatera Tengah, 1953). Pada masa ini diterbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 8
tahun 1947 dimana di dalam pasal 5 ditegaskan bahwa untuk sementara Keresidenan
merupakan daerah yang mendapatkan hak otonom.
Namun oleh Pemerintah Pusat ditetapkan Undang-Undang No.10 tahun 1948. Maka
di bawah Undang-Undang No. 10 Tahun 1948 tentang Pembagian Sumatera Dalam Tiga
Propinsi yang disahkan pada 15 April 1948 wilayah Sumatera dibagi atas 3 (tiga) propinsi
yaitu Propinsi Sumatera Utara, Sumatera Tengah dan Sumatera Selatan (Buku Propinsi
Sumatera Tengah, 1953). Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1948 maka
Propinsi Sumatera Tengah terdiri atas wilayah Keresidenan-Keresidenan Sumatera Barat,
Riau, dan Jambi. Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 10 tahun 1948, dinyatakan
bahwa untuk mempersiapkan pembentukan pemerintahan propinsi dan pembentukan
daerah-daerah yang berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dalam
lingkungan propinsi, maka oleh karena itu diadakanlah suatu Komisariat Pemerintah Pusat
yang terdiri dari Komisaris Negara yang susunannya dan tugas kewajibannya lebih lanjut
ditetapkan dengan peraturan lain.
Hal ini kemudian di atur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1948 tentang
Komisariat Sumatera. Maka di dalam Propinsi Sumatera Tengah dibentuklah sebuah instansi
yang disebut dengan Komisariat Pemerintahan Pusat (Kompempus) yang dipimpin oleh
bekas Gubernur Sumatera Mr. T. M Hassan (Buku Propinsi Sumatera Tengah, 1953). Tanggal
2 Oktober 1948 dibentuklah suatu panitia yang disebut dengan Panitia Desentralisasi
Sumatera Tengah. Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah berkeinginan bahwa 31
Desember 1948 seluruh wilayah di Propinsi Sumatera Tengah sudah harus otonom, dan akan
menghapus residensi. Namun rencana ini dimajukan pada tanggal 25 Nopember 1948. 5
(lima) hari kemudian tepatnya pada hari Selasa, tanggal 30 Nopember 1948 berdasarkan usul
Panitia Desentralisasi Sumatera Tengah, maka Kompempus mengeluarkan sebuah peraturan
yaitu Peraturan Komisaris Pemerintah Pusat di Bukit Tinggi Tanggal 30 Nopember 1948
Nomor 81/Kom/U tentang Pembentukan Kabupaten Dalam Propinsi Sumatera Tengah yang
ditetapkan tanggal 30 Nopember 1948 dan mulai berlaku 1 Desember 1948. Di dalam
peraturan tersebut ditetapkan 11 wilayah Kabupaten di dalam Propinsi Sumatera Tengah
yaitu:
- Kabupaten Singgalang Pasaman dengan ibukota Bukit Tinggi,
- Kabupaten Sinamar dengan ibukota Payakumbuh,
- Kabupaten Talang dengan ibukota Solok,
- Kabupaten Samudra dengan ibukota Pariaman,
- Kabupaten Kerinci atau Pesisir Selatan dengan ibukota Sungai Penuh,
- Kabupaten Kampar dengan ibukota Pekanbaru,
- Kabupaten Indragiri dengan ibukota Rengat,
- Kabupaten Bengkalis dengan ibukota Bengkalis,
- Kabupaten Kepulauan Riau dengan ibukota Tanjungpinang,
- Kabupaten Menrangin dengan ibukota Muara Tebo,
- Kabupaten Batang Hari dengan ibukota Jambi.
Berdasarkan Peraturan Kompempus No.81/Kom/U tahun 1948 ini Kabupaten
Kepulauan Riau telah muncul secara de jure sebagai sebuah daerah otonom di bawah
Propinsi Sumatera Tengah berdasarkan Undang-Undang No.10 tahun 1948 meski di dalam
Undang-Undang tersebut, wilayah Kabupaten Kepulauan Riau masih berada di bawah
Keresidenan Riau. Namun Kabupaten Kepulauan Riau yang pada saat itu sudah menjadi
salah satu daerah otonom di Propinsi Sumatera Tengah, secara de facto pemerintahan tidak
dapat dilakukan sepenuhnya karena masih dikuasai oleh Pemerintahan Belanda yaitu di
bawah kekuasaan Residentie Van Riouw. Dengan arti kata lain, daerah Kabupaten Kepulauan
Riau belum dapat sepenuhya menjalankan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1948 tentang
Penetapan Aturan-Aturan Pokok Mengenai Pemerintahan Sendiri di Daerah-Daerah yang
berhak Mengatur dan Mengurus Rumah Tangganya Sendiri yang ditetapkan pada 10 Juli. Namun di dalam tata wilayah republik saat itu, maka Kabupaten Kepulauan Riau sudah
resmi ada secara hukum, namun tata Kelola pemerintahan masih berada di bawah naungan
Belanda yang dijalankan oleh Dewan Riau. **
