(Bagian 1)
Oleh Rendra Setyadiharja, S.Sos, M.IP (Dosen STISIPOL Raja Haji / MSI Cabang Kepulauan Riau).
PENDAHULUAN
Kepulauan Riau memiliki sejarah pemerintahan yang panjang dan kompleks, mengalami
berbagai perubahan status administratif sejak masa kolonial hingga terbentuknya Provinsi
Kepulauan Riau pada awal abad ke-21. Wilayah ini awalnya merupakan bagian dari
Kesultanan Riau-Lingga sebelum beralih ke administrasi kolonial Hindia Belanda pada
awal abad ke-20. Setelah melewati pendudukan militer Jepang pada Perang Dunia II,
Kepulauan Riau menghadapi masa transisi pasca-kemerdekaan Indonesia yang penuh
dinamika, termasuk kembalinya Belanda melalui pemerintahan NICA dan pergolakan
masyarakat lokal menuntut integrasi ke dalam Republik Indonesia. Seiring waktu, status wilayah Kepulauan Riau terus berubah: dari keresidenan di bawah Provinsi Sumatera pada awal kemerdekaan, menjadi bagian dari Provinsi Sumatera Tengah, kemudian menjadi salah satu kabupaten di Provinsi Riau setelah 1957. Aspirasi masyarakat untuk pemerintahan sendiri akhirnya terwujud dengan pembentukan Provinsi
Kepulauan Riau pada tahun 2002. Perubahan-perubahan struktural ini menunjukkan
pentingnya posisi strategis Kepulauan Riau dan semangat masyarakatnya dalam
memperjuangkan hak otonomi daerah.
Makalah ini menyajikan ringkasan naratif mengenai perjalanan sejarah administratif
Kepulauan Riau secara tematis. Pembahasan dimulai dari Masa Keresidenan Riau di era
Hindia Belanda, Masa Pendudukan Jepang, Masa Awal Kemerdekaan dan Provinsi
Sumatera Tengah, dilanjutkan dengan Masa Provinsi Riau, hingga Masa Provinsi
Kepulauan Riau setelah pemekaran. Setiap periode akan diuraikan ciri pemerintahan dan
perubahan wilayahnya. Dengan demikian, diharapkan pemahaman utuh mengenai evolusi
tata pemerintahan di Kepulauan Riau dapat diperoleh, mulai dari pemerintahan kolonial
hingga pemerintahan daerah di Indonesia modern.
MASA KERESIDENAN RIAU
Sejak diterbitkannya Stadblat (Lembaran Negera Nomor 19 Tahun 1913 maka sejak itu
wilayah yang dahulunya adalah wilayah Kesultanan Riau-Lingga dan seluruh daerah
takluknya menjadi wilayah yang diperintah langsung oleh Pemerintah Hindia Belanda melalui
Residen Riau yang berkedudukan di Tanjungpinang. Hal ini menjadi suatu tanda, bahwa
setelah Kapitulasi 1 November 1784 yang kemudian diratifikasi pada 10 November 1784,
kedudukan garnizun yang lama kelamaan menjadi Residen Riau adalah sebuah tanda kecil
bahwa sejak gugurnya Raja Haji Fisabilillah, maka pemerintah Hindia Belanda ingin
menguasai Kesultanan Riau Lingga secara perlahan-lahan hingga akhirnya wilayah
Kesultanan Riau-Lingga dan takluknya berada langsung di bawah Keresidenan Riau sejak
Keresidenan Riau dan Daerah Takluknya berkedudukan di Tanjungpinang serta
menyatukannya dengan wilayah keresidenan yang selama ini sudah mereka kuasai dengan
pembagian menjadi 2 afdelling, Afdeeling Tanjungpinang berpusat di Tanjungpinang dan
Afdeeling Indera Giri yang berkedudukan di Rengat. Sebagai penguasa tunggal dan
penanggung jawab dalam Afdeeling ialah seorang Residen.
Di dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda terdapat beberapa struktur
pemerintahan. Sebagaimana dijelaskan di dalam sebuah buku mengenai Sejarah
Perkembangan Pemerintahan di Daerah Sumatera Selatan (1996) dijelaskan bahwa terdapat
beberapa struktur pemerintahan Hindia Belanda yang terdiri dari:
- Keresidenan
Pembagian administrasi dalam keresidenan-keresidenan adalah yang semula
dilakukan. Dapat dikatakan bahwa pemerintahan keresidenan adalah sendi dari
pemerintahan Hindia Belanda apalagi di luar Jawa dan Madura. Hampir semua
urusan pemerintahan di daerah berputar sekitar Residen sebagai kepala
pemerintahan.
Di tangan Residen, selama dan sekedar kekuasan itu belum diberikan pada instansi
tertentu terdapat 3 jenis kekuasaan yaitu:
a. Kekuasaan Pemerintahan (Hak Eksekutif). Dimana termasuk semua urusan,
yang tidak telah diserahkan pada badan tertentu. Residen bertanggung jawab
terhadap keamanan dalam daerah dan untuk itu ia adalah kepala-kepala dari
kepolisian dalam keresidenan. Pegawai-pegawai dari jawatan-jawatan
Pekerjaan Umum, Kesejahteraan Rakyat, Pengajaran dan Pendidikan Rakyat,
Kehewanan dan Pertanian berada di bawah perintah Residen, sedangkan
pegawai-pegawai dari jawatan-jawatan lain harus memberikan keterangan yang
diminta itu tidak harus dirahasiakan oleh pegawai yang bersangkutan.
b. Kekuasaan Perundangan (Hak Legislastif). Residen berhak membuat peraturan
dan mengadakan hukuman (strafsanctie) badan setinggi-tingginya bulan atau
denda sebanyak-banyaknya 100 rupiah (nilai uang sebelum perang). Hal ini juga
pada Gubernur. Selanjutnya hak Residen membuat peraturan berdasarkan pada
verordening atau ordonantie dimana disebut bahwa tiap-tiap Residen membuat
peraturan lanjut.
c. Dalam keresidenan-keresidenan dimana pengadilan asli (rapat, musapat) masih
berlaku, Residen Hakim Revisi jika hak ini tidak diberikan pada badan atau alat
pemerintah yang lain.
Dalam melaksanakan tugas kewajibannya Residen diawasi oleh Gubernur Jenderal
Hindia Belanda. Namun pada tahun 1938 sejak diterbitkannya S.1936 No.68 yo
S.1938 No.264 terhitung mulai tanggal 1 Juli 1938 Gubernur Sumatera dengan
ibukota di Medan dibentuk. Sehingga Keresidenan Riau di bawah kekuasaan
Gubernur Hindia Belanda Wilayah Sumatera. - Afdeeling.
Afdeeling adalah daerah adminstrasi, dimana daerah keresidenan dibagi-bagi
dengan dikepalai oleh seorang Asisten Residen. Tujuan pembagian daerah
keresidenan dalam afdeeling-afdeeling ialah untuk memungkinkan pengawasan
lebih teliti terhadap pemerintahan yang dijalankan sehari-hari oleh onderafdeeling.
Asisten Residen ialah pembantu Residen dalam melakukan pemeritahan dalam daerah
keresidenan. Hak dan tugas Asisten Residen sebagai organ Pemerintah Pusat
berdasarkan pokok tersendiri hampir-hampir tidak ada. Dalam praktiknya Asisten
Residen itu menempati kedudukan sebagai:
a. Koordinator, pengawas, pimpinan dan dimana perlu sebagai Korektor memperbaiki
kesalahan-kesalahan dari pemerintah onderafdeeling. Dalam kedudukan ini kepada
onderafdeeling seperti Controleur, Gezaghebber, Hoofd van Plaatselijk Bestuur
harus mematuhi perintah-perintah afdeeling tersebut.
b. Tingkatan administrasi tempat pelaluan (door zandstation) dari surat menyurat
antara pemerintah onderafdeeling dan Residen.
c. Kepala Pemerintahan dalam daerahnya (afdeeling) untuk hal-hal yang istimewa
ditugaskan kepadanya oleh instansi yang lebih tinggi (Gubernur, Residen) ataupun
sesuatu peraturan pokok. - Onderalfdeeling.
Onderadeeling adalah daerah administrasi dimana Afdeeling dibagi-bagi dengan
dipimpin Kepala Onderafdeeling dengan pangkat Controleur atau Gezabhebber.
Hak menetapkan Onderafdeeling menurut peraturan yang terakhir berada di tangan
Gubernur.
Jika Kepala Afdeeling Sebagian besar hanya koordinator dan mengawasi pekerjaan
Kepala Onderafdeeling. Kepala Onderafdeeling itulah yang aktif menjalankan
pemerintahan sehari-hari. Selain dari tugas, hak dan kewajiban yang berdasarkan
peraturan-peraturan dari Pemerintah Pusat (Ordonanties atau verordening), tugas,
hak dan kewajiban kepala Onderafdeeling itu banyak berdasarkan perintah-perintah
dan peraturan-peraturan (instruksi ataupun surat edaran) dari instansi lebih tinggi.
Sebagian besar instruksi-instruksi itu datangnya dari Residen yang mengeluarkan
instruksi ataupun surat edaran itu berdasarkan peraturan pemerintah pusat atau
peraturan dari Gubernur. - Distrik dan Onderdistrik
Merupakan daearah administrasi dari Dinas Pamong Praja Pribumi yang berada di
bawah Onderafdeeling sebagai daerah administrasi Dinas Pamong Praja Belanda
yang terendah, masing-masing dikepalai Demang, Amir, asisten Demang atau Wakil
Amir, Penghulu, Kepala Kampung dan lain-lain.
Keresiden Riau sebagaimana ditulis di dalam sebuah buku oleh Residen Riau De
Bruijn Kops tertanggal 1911 berjudul Voorstellen In Verband Met Het Voornemen Tot Inlijving
Van Het Sultanaat Lingga Riouw En Onderhoorigheden Bij Het Rechtstreekch Bestuurd
Gebied Van Nederlands Hindie (Permohonan sehubungan dengan Penggabungan
Kesultanan Lingga Riau dan Daerah Takluknya di wilayah administrasi langsung Hindia
Belanda, 1911) terbagi atas wilayah sebagaimana ditunjukkan pada peta berikut.
Keresidenan Riau berada di bawah Gubernur Sumatera yang beribukota di Medan. Di
dalam sistem pemerintahan Hindia Belanda, pembagian Hindia Belanda di luar Jawa dan
Madura dalam Gubernemen-Gubernemen antara lain Gubernemen Belanda baru diadakan
dengan S.1936 No.68 yo S.1938 No.264 terhitung mulai tanggal 1 Juli 1938 dalam rangka
pelaksanaan dekonsentrasi berdasarkan bestuurshervormingswet 1922.
Di masa Keresidenan Riau, wilayah Bintan yang sebagaimana di dalam dokumen
Mededeelingen Van De Afdeling Bestuurszaken Der Buitengewesten Van Het Departement
Van Binnenlandsch Bestuuur, 1929 (Pemberitahuan dari Urusan Administrasi Luar Negeri
Departemen Dalam Negeri 1929) merupakan wilayah yang meliputi wilayah Mantang, Kelong,
Karas, Galang, Mentigi, Penyengat dan Kampung Bugis berada di bawah pemerintahan
Onderafdeeling Tanjungpinang yang dipimpin oleh seorang Asisten Residen. Para pemimpin
di wilayah Distrik adalah seorang Amir kecuali Tambelan yang disebut dengan Datuk Petinggi.
Di wilayah onderdistrik terdapat Penghulu, Kepala Kampung, atau Batin.
Di dalam buku Sejarah Riau (1977) dan juga dijelaskan di dalam buku Sejarah Daerah
Riau (1982) bahwa terdapat perkembangan wilayah pada Residentie Riouw en
Onderhorigheden sebagai berikut.
- Afdeeling Tanjungpinang yang meliputi Onderafdeeling:
a. Tanjungpinang,
b. Karimun,
c. Lingga,
d. Pulau Tujuh. - Afdeeling Bengkalis yang terbagi dalam Onderafdeeling:
a. Bengkalis,
b. Bagansiapi-api,
c. Selat Panjang,
d. Siak,
e. Kampar Kiri (Pekanbaru)
f.
Rokan. - Afdeeling Inderagiri terbagi dalam Onderafdeeling:
a. Rengat,
b. Kuantan (Taluk Kuantan),
c. Tembilahan.
MASA PENDUDUKAN JEPANG
Kondisi pemerintahan Hindia Belanda di daerah berjalan demikian hingga akhir
Jepang masuk ke Nusantara pada kurun tahun 1942. Rencana Jepang meneruskan
operasinya di Asia termasuk Asia Tenggara sudah lama diperhitungkan. Dengan giatnya
memobilisasi dan meningkatnya industry besar-besaran dalam rangka persaingan dengan
negara-negara yang telah maju seperti Amerika dan Inggris. Latar belakang atau yang
menjadi dasar yang menggerakkan Jepang untuk meluaskan teritorialnya termasuk di wilayah
Asia Tenggara (Tarhusin, 2002) adalah:
Jepang dengan giatnya mengadakan modernisasi di negerinya untuk meyakinkan
bahwa masa depan Jepang bakal kuat dan lebih maju. Cita-cita untuk menyamai negara-negara besar seperti Amerika, Jerman, dan Perancis agar lebih maju dari negara-negara tersebut. Akibat pertumbuhan penduduk yang sangat pesat, membuat Jepang menjadi lebih giat untuk memecahkan masalah tersebut. Sedangkan negara-negara besar mulai membatasi imigran Jepang sehingga menimbulkan kemarahan Jepang dan akibatnya terdorong pula membangkitkan semangat Jepang untuk mengembangkan industry Jepang besar-besaran termasuk peralatan perang,Oleh karena bahan mentah seperti karet, kapas, minyak bumi, dan sebagainya didatangkan dari luar maka timbullah ide untuk mengadakan invansi keseluruh
Asia. Para pemuda Jepang mulai diberikan indoktrinasi terutama menanamkan ajaran
“Shinto” yang mengatakan bahwa dunia ini adalah “satu keluarga” dengan istilah
Jepang Hakko Ichi-U , dan dianggap titah dewa harus dilaksanakan,Pasukan Jepang hingga tahun 1941 telah mencapai 3 (tiga) juta jiwa yang
berpengalaman dan terlatih. Sehingga Jepang merasa sudah siap tempur dan
menjadi negara kuat. Kondisi di Asia Tenggara khususnya Kepulauan Riau sudah dimata-matai oleh
Jepang.
Alasan-alasan tersebut menjadikan Jepang berani tampil dalam kancah perang di kala
itu dan bukan hanya petunjukkan secara militer, namun Jepang mampu menguasai dan
melakukan kooptasi terhadap beberapa wilayah di Hindia Belanda. Di zaman pendudukan
Jepang, daerah Kepulauan Riau yang terletak di tengah-tengah jalur strategis yang sangat
penting bagi jalannya perang Asia Timur Raya merupakan wilayah yang mula-mula sekali
dilanda oleh Perang Asia Timur Raya yang dicetuskan oleh bangsa Jepang pada akhir 1941.
Enam hari sesudah Perang Dunia II Meletus yang ditandai oleh serangan Angkatan Laut dan
Angkatan Udara Jepang ke pangkalan perang Amerika di Pearl Harbour pada tanggal 8
Desember 1941, pagi-pagi tanggal 14 Desember 1941 kota Tarempa yang merupakan
ibukota district Siantan dalam Keresienan Riau telah diserang oleh tiga skuadron pesawat
terbang Jepang (Sejarah Riau, 1977).
Kota-kota lain di Kepulauan Riau yang mengalami serangan udara Jepang pada awal
Perang Dunia II yaitu Tanjungpinang, Kijang, Sambu dan Dabosingkep. Sedangkan
pendaratan dan pendudukan bala tantara Jepang di kota-kota Kepulauan Riau selain
Tarempa, umumnya dilakukan setelah Kota Singapura jatuh ke tangan Jepang tanggal 15
Februari 1942. Dari Singapuralah pasukan-pasukan Jepang menyebar menduduki Kepulauan
Riau. Tanjungpinang sebagai ibukota Keresidenan Riau baru diduduki Jepang sejak tanggal
21 Februari 1942. Karena Kepulauan Riau diduduki oleh unit-unit tentera Jepang dari garnizun
Singapura, maka itulah sebabnya pemerintahan Jepang di Kepulauan Riau (Bintan To)
dijadikan bagian dari Pemerintahan Singapura (Syonan To Kabitai) (Sejarah Riau, 1977). Di
masa pemerintahan Jepang inilah wilayah Keresidenan Riau yang pada masa pemerintahan
Hindia Belanda merupakan satu wilayah yang tergabung, namun di masa ini menjadi dua
pemerintahan. Kota Pekanbaru dijadikan Pemerintahan Jepang sebagai ibukota Keresidenan
Riau yang meliputi wilayah Riau Daratan dan seluruh pulau-pulau yang ada di pesisir timur.
Wilayah Kepulauan Riau masuk di bawah wilayah kekuasaan militer Jepang di Singapura
(Syunanto).
Tata pemerintahan di Hindia Belanda pada saat pemerintah Dai Nippon Jepang
berkuasa di wilayah daratan agak berbeda dengan pemerintahan Jepang di Kepulauan Riau.
Di dalam buku Sejarah Perkembangan Pemerintahan di Sumatera Selatan (1996)
menjelaskan sebagai berikut.
- Keresidenan-keresidenan ini masing-masing menjadi Syu yang dikepalai oleh Syu
Co-kan. Syu dibagi menjadi, - Bunsyu (dahulu Afdeeling), dikepalai oleh Bun-Syu-Co, meski demikian wilayah ini
tidak sama persis seperti Afdeeling di zaman pemerintah Hindia Belanda, - Si (dahulu stadsgementee) dikelapai oleh Si-Co,
- Gun (dahulu Onderafdeeling) dikepalai oleh Gun-Co,
- Ku (dahulu dusun atau kampung) dikepalai oleh Ku-Co.
Serentak dengan jatuhnya Kepulauan Riau ke dalam kekuasaan Pemerintahan Militer
Jepang mereka langsung membawahi urusan-urusan pemerintahan, kehakiman, kepolisian,
dan sebagainya. Di bidang pemerintah sipil yang dipulihkan meliputi pula penggantian istilah
istilah ke dalam pengertian Jepang di antaranya sebagai berikut.
Ditempat-tempat bekas kedudukan districthoofd seperti Tanjungpinang, Tanjung Balai
Karimun, Dabo Singkap dan Pulau Tujuh dipergunakan istilah TO, yang dikelapai oleh TO CO
(penguasa pulau). Sedangkan di tempat-tempat bekas kedudukan onderdistricthoofd (Amir
Camat) dijadikan GUN, dikepalai oleh seorang GUN CO. di atas dari TO CO dan GUN CO
ada jabatan Residen (tanpa menggunakan istilah Jepang) yang sebenarnya merupakan Wakil
Syonan To Kabitai (Datuk Bandar Singapura) untuk Kepulauan Riau (Sejarah Riau, 1977). **

I used to be able to find good info from your articles.